“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”
&ldquoOrang Sumut untuk Sumut Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah&rdquo
kota
MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.
Baca Juga:
“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,†sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (13/9).
Dalam PP tersebut, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.
“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,†sambungnya.
Memang, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah ke depan dari sektor itu. Namun di sisi lain, katanya, investasi akan bertambah. “Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,†ujarnya.
Bahrumsyah mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta, telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.
“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,†imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko Medan ke depan melakukan hal yang sama dengan Pemprov DKI melakukan komitmen bersama BPN dengan memurahkan biaya pembuatan sertifikat.
“Bahkan, bila perlu nilai-nilai tertentu bisa digratiskan. Tujuannya adalah untuk pelaku ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan,†sebutnya. Karenanya, penyesuaian ini harus disegerakan, sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.
“Jangan kalau naik saja, Perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir. Tapi kalau turun diperlambat. Makanya, kita (FPAN, red) mendorong agar ini bisa disegerakan,†pungkasnya.(Ro2)
&ldquoOrang Sumut untuk Sumut Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah&rdquo
kota
sumut24.co ACEH, PLN UIP Sumbagut berhasil melakukan energize SUTT 150 kV BlangpidieTapak Tuan serta GI 150 kV Blangpidie Extension menu
News
Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar
kota
Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Plaza Medan FairDihadiahi 2 Peluru
kota
Konser Zero Budget Mengguncang Asia Tenggara International 100 CTFP Card of Honor Indonesia 2026
kota
Sergai sumut24.co Dalam rangka memperkuat sinergitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Giz
News
Walikota menghadiri Rakornas bersama pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul International Convention Center
kota
Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur&039an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun "Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat"
kota
Rayakan Ulang Tahun Perusahaan, PT Propadu Konair Tarahubun Perkuat Inovasi dan Ekspansi Regional
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd,MM menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
News