Senin, 30 Maret 2026

DPRD: Pemko Medan Harus Revisi Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang BPHTB

Administrator - Rabu, 14 September 2016 05:24 WIB
DPRD: Pemko Medan Harus Revisi Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang BPHTB

MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.

Baca Juga:

“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,” sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (13/9).

Dalam PP tersebut, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.

“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,” sambungnya.

Memang, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah ke depan dari sektor itu. Namun di sisi lain, katanya, investasi akan bertambah. “Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,” ujarnya.

Bahrumsyah mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta, telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.

“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko Medan ke depan melakukan hal yang sama dengan Pemprov DKI melakukan komitmen bersama BPN dengan memurahkan biaya pembuatan sertifikat.

“Bahkan, bila perlu nilai-nilai tertentu bisa digratiskan. Tujuannya adalah untuk pelaku ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan,” sebutnya. Karenanya, penyesuaian ini harus disegerakan, sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.

“Jangan kalau naik saja, Perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir. Tapi kalau turun diperlambat. Makanya, kita (FPAN, red) mendorong agar ini bisa disegerakan,” pungkasnya.(Ro2)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,  Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Korban Malpraktek,  Putri Wartawan Jadi Korban , Tangannya Terpaksa Diamputasi
10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027
komentar
beritaTerbaru