Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.
Baca Juga:
“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,†sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (13/9).
Dalam PP tersebut, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.
“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,†sambungnya.
Memang, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah ke depan dari sektor itu. Namun di sisi lain, katanya, investasi akan bertambah. “Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,†ujarnya.
Bahrumsyah mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta, telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.
“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,†imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko Medan ke depan melakukan hal yang sama dengan Pemprov DKI melakukan komitmen bersama BPN dengan memurahkan biaya pembuatan sertifikat.
“Bahkan, bila perlu nilai-nilai tertentu bisa digratiskan. Tujuannya adalah untuk pelaku ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan,†sebutnya. Karenanya, penyesuaian ini harus disegerakan, sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.
“Jangan kalau naik saja, Perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir. Tapi kalau turun diperlambat. Makanya, kita (FPAN, red) mendorong agar ini bisa disegerakan,†pungkasnya.(Ro2)
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
kota
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
kota
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
kota
Madina Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama ter
Hukum
10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027
kota
JAKARTA Lembaga pemikir GREAT Institute mengecam serangan yang dilakukan tentara Isral (IDF) ke markas UN Interim Force in Lebanon (UNIF
Politik
Sebanyak 3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H/2026
kota
BEIRUT Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa (PBB) Antnio Guterres secara tegas mengecam insiden yang menewaskan seorang pe
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan eko
kota