
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaLANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
BPPD DPRD Langkat dalam merespon terkait pembatalan perda-perda oleh Mendagri menggelar rapat koordinasi dengan dinas instansi terkait di ruang rapat gedung DPRD Langkat Stabat, Senin (25/7) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE didampingi segenap anggota BPPD lainnya yang dihadiri Sekwan DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan beserta jajarannya, dinas instansi terkait seperti Kabag Hukum setwilda Langkat Meja Wijaya SH, Kadis Catatan Sipil Ruswin SH, Kadis Perhubungan Aldres Syam SH, Sekretaris Dinas Perhubungan Pujian Ginting, Kasi Perencanaan Dispenda Budianto SE, Kabid Perencanaan Dispsenda Ikhwan dan KTU Kantor Pelayanan Terpadu MHD Nursyam.
Ada lima perda yang dibatalkan oleh Mendagri antara lain yaitu; perda No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU.IX/2011, Perda No.22 tahun 2002 tentang izin usaha wartel, Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No. 3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil serta perda No. 5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kabupaten Langkat.
Saat Pertemuan berlangsung banyak hal yang dibicarakan dan dibahas juga berjalan cukup lancar dengan penuh komunikatif serta saling memberikan informasi dan masukan satu dengan lainnya yang intinya membicarakan tentang permasalahan yang berkaitan dengan pembatalan perda-perda Kabupaten Langkat oleh Mendagri serta mencarikan solusinya untuk mendapatkan masukan PAD Kaupaten Langkat, juga masalah yang timbul dan berkembang saat pertemuan berlangung.
Dari rapat pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yakni; perda No.1 tahun 2011 ttg pajak daerah agar segera dibuat Perbub untuk perubahan yang didasarkan pada keputusan mahkamah konstitusi No.52 /PUU.IX/2011, perda no.22 tahun 2002 ttg izin wartel tidak berlaku lagi sejak terbit UU no.28 tahun 2009, dan perda no.3 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, segera dibuat perbub didasarakan pada Permendagri No.27 tahun 2009 ttg pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Sementara Perda No.3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil tidak berlaku lagi, sejak terbit UU No.24 tahun 2014 atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan juga Perda no.5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kab Langkat, perlu dikonsultasikan ke Kemendagri .(wit)
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota