LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
BPPD DPRD Langkat dalam merespon terkait pembatalan perda-perda oleh Mendagri menggelar rapat koordinasi dengan dinas instansi terkait di ruang rapat gedung DPRD Langkat Stabat, Senin (25/7) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE didampingi segenap anggota BPPD lainnya yang dihadiri Sekwan DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan beserta jajarannya, dinas instansi terkait seperti Kabag Hukum setwilda Langkat Meja Wijaya SH, Kadis Catatan Sipil Ruswin SH, Kadis Perhubungan Aldres Syam SH, Sekretaris Dinas Perhubungan Pujian Ginting, Kasi Perencanaan Dispenda Budianto SE, Kabid Perencanaan Dispsenda Ikhwan dan KTU Kantor Pelayanan Terpadu MHD Nursyam.
Ada lima perda yang dibatalkan oleh Mendagri antara lain yaitu; perda No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU.IX/2011, Perda No.22 tahun 2002 tentang izin usaha wartel, Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No. 3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil serta perda No. 5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kabupaten Langkat.
Saat Pertemuan berlangsung banyak hal yang dibicarakan dan dibahas juga berjalan cukup lancar dengan penuh komunikatif serta saling memberikan informasi dan masukan satu dengan lainnya yang intinya membicarakan tentang permasalahan yang berkaitan dengan pembatalan perda-perda Kabupaten Langkat oleh Mendagri serta mencarikan solusinya untuk mendapatkan masukan PAD Kaupaten Langkat, juga masalah yang timbul dan berkembang saat pertemuan berlangung.
Dari rapat pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yakni; perda No.1 tahun 2011 ttg pajak daerah agar segera dibuat Perbub untuk perubahan yang didasarkan pada keputusan mahkamah konstitusi No.52 /PUU.IX/2011, perda no.22 tahun 2002 ttg izin wartel tidak berlaku lagi sejak terbit UU no.28 tahun 2009, dan perda no.3 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, segera dibuat perbub didasarakan pada Permendagri No.27 tahun 2009 ttg pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Sementara Perda No.3 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil tidak berlaku lagi, sejak terbit UU No.24 tahun 2014 atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan juga Perda no.5 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kab Langkat, perlu dikonsultasikan ke Kemendagri .(wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News