Selasa, 03 Februari 2026

Rekomendasi Komisi D Bongkar Bangunan Tembok Milik PT Malindo

Administrator - Kamis, 14 Januari 2016 08:10 WIB
Rekomendasi Komisi D  Bongkar Bangunan Tembok Milik PT Malindo

MEDAN,|SUMUT24 Komisi D DPRD Kota Medan, akhirnya mengabulkan keinginan warga kawasan Jalan Kawat 1, Kecamatan Medan Deli membongkar pagar yang dibangun oleh pengembang (PT Malindo,red) di kawasan tersebut.

Baca Juga:

Pasalnya pembangunan pagar menyebabkan kawasan itu menjadi langganan banjir. Selain itu, pembangunan pagar yang berada di atas badan jalan umum itu juga tidak memiliki IMB dari Dinas TRTB Kota Medan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) menjelaskan bahwa di kawasan itu sering menjadi langganan banjir, sejak berdirinya tembok yang dibuat pengembang.

Komisi D sendiri belum juga menerima informasi solusi yang diberikan pengembang atas kondisi itu.

“Kita sudah mendengarkan keluhan warga di RDP pertama kali di Desember tahun lalu. Sekarang, kita bisa memutuskan bahwa bangunan pagar itu harus dirobohkan, karena telah merugikan warga. Selain itu, pembangunan pagar itu juga tidak memiliki izin bangunan,” ungkapnya, Rabu (13/1).

Anggota Komisi D, M Nasir, mengungkapkan bahwa dia pernah meninjau langsung ke lokasi, November 2015 lalu dan menemukan kawasan itu memang menjadi langganan banjir di saat hujan deras. Padahal saat itu belum ada berdiri tembok pagar. Apalagi kini sudah berdiri tembok pagar milik pengembang. Maka genangan air yang berada di kawasan itu akan lebih lama lagi surutnya.

Anggota Komisi D lainnya, Ahmad Arief, mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu kapan Dinas TRTB Kota Medan merobohkan tembok pagar tersebut. Soalnya keberadaan tembok pagar setinggi 2,5 meter itu berdampak terhadap lingkungan.

“Lagi pula, kepemilikan lahan tembok pagar itu kan masih dalam sengketa di Pengadilan dan izinnya pun belum ada. Makanya, bangunan pagar itu harus dirobohkan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pengacara pengembang (PT Malindo) Ir Edi Marudut Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah memberikan berkas sebagai syarat-syarat pembuatan IMB pembangunan pagar tersebut. Namun, sayangnya, belum ada keputusan dari Dinas TRTB Kota Medan terkait pengeluaran IMB-nya.

“Alasan mau dibongkarnya pagar itu karena tidak ada izinnya, makanya kita tunggulah izin dari TRTB. Apakah mereka menolak atau menerima. Kalau memang berkas persyaratan mengurus IMB sudah masuk ke TRTB, maka akan kita tinjau dulu. Kalau memang penolakannya tidak berdasarkan hukum, maka kita akan lakukan langkah-langah hukum lainnya, termasuk juga memPTUN-kan masalah ini. Hukum kan harus ditegakkan,” paparnya.(BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dedi Darmawan Milaya: AMPG Sumut Harus Tetap Solid dan Jadi Garda Kader Muda Golkar
Presiden Prabowo Paparkan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Maju
Sinkronisasi Pusat-Daerah: Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bersatu dengan Presiden Prabowo untuk Masa Depan Indonesia Gemilang!”
Syukuran Milad ke-77 H. Indra Utama di Masjid Agung Medan Penuh Kekhusyukan
Menjaga Marwah Jurnalistik di Tengah Arus Zaman: Cerita Perjalanan 14 Tahun Harian Sumut24 Semakin Berkelas
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
komentar
beritaTerbaru