
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
kotaMEDAN,|SUMUT24 Komisi D DPRD Kota Medan, akhirnya mengabulkan keinginan warga kawasan Jalan Kawat 1, Kecamatan Medan Deli membongkar pagar yang dibangun oleh pengembang (PT Malindo,red) di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Pasalnya pembangunan pagar menyebabkan kawasan itu menjadi langganan banjir. Selain itu, pembangunan pagar yang berada di atas badan jalan umum itu juga tidak memiliki IMB dari Dinas TRTB Kota Medan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) menjelaskan bahwa di kawasan itu sering menjadi langganan banjir, sejak berdirinya tembok yang dibuat pengembang.
Komisi D sendiri belum juga menerima informasi solusi yang diberikan pengembang atas kondisi itu.
“Kita sudah mendengarkan keluhan warga di RDP pertama kali di Desember tahun lalu. Sekarang, kita bisa memutuskan bahwa bangunan pagar itu harus dirobohkan, karena telah merugikan warga. Selain itu, pembangunan pagar itu juga tidak memiliki izin bangunan,†ungkapnya, Rabu (13/1).
Anggota Komisi D, M Nasir, mengungkapkan bahwa dia pernah meninjau langsung ke lokasi, November 2015 lalu dan menemukan kawasan itu memang menjadi langganan banjir di saat hujan deras. Padahal saat itu belum ada berdiri tembok pagar. Apalagi kini sudah berdiri tembok pagar milik pengembang. Maka genangan air yang berada di kawasan itu akan lebih lama lagi surutnya.
Anggota Komisi D lainnya, Ahmad Arief, mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu kapan Dinas TRTB Kota Medan merobohkan tembok pagar tersebut. Soalnya keberadaan tembok pagar setinggi 2,5 meter itu berdampak terhadap lingkungan.
“Lagi pula, kepemilikan lahan tembok pagar itu kan masih dalam sengketa di Pengadilan dan izinnya pun belum ada. Makanya, bangunan pagar itu harus dirobohkan,†ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pengacara pengembang (PT Malindo) Ir Edi Marudut Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah memberikan berkas sebagai syarat-syarat pembuatan IMB pembangunan pagar tersebut. Namun, sayangnya, belum ada keputusan dari Dinas TRTB Kota Medan terkait pengeluaran IMB-nya.
“Alasan mau dibongkarnya pagar itu karena tidak ada izinnya, makanya kita tunggulah izin dari TRTB. Apakah mereka menolak atau menerima. Kalau memang berkas persyaratan mengurus IMB sudah masuk ke TRTB, maka akan kita tinjau dulu. Kalau memang penolakannya tidak berdasarkan hukum, maka kita akan lakukan langkah-langah hukum lainnya, termasuk juga memPTUN-kan masalah ini. Hukum kan harus ditegakkan,†paparnya.(BS)
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
kotaMahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar
kotaKH Akhmad Khambali Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
kotaOmmbak Sumut RSUD Sultan Sulaiman Gagal Jalankan SOP, Dua Pasien BPJSKIS Meregang Nyawa
kotaPolda Sumut Ringkus 2 Org Terduga Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel HDI Deli Serdang
kotaKapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
kotaUSU Butuh Rektor sebagai Mercusuar Etika dan Moral Akademik
kotaMahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
kotasumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabu
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkung
News