MEDAN I SUMUT24.co
Pemilihan suara ulang (PSU) Jilid II di dua TPS Pilkada Ulang Kabupaten Labuhanbatu, Besok, Sabtu (19/6) . merupakan pertarungan integritas penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Pemerhati Sosial dan Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar mengatakan, PSU itu pertanda penyelenggara memiliki kelemahan hingga hasil pemungutan suara dipandang wajib digugat demi demokrasi dan diakui dan diputuskan serta menjadi amar putusan sidang MK.
Karena itu, yang pertama harus menghisab diri adalah ketersediaan penyelenggara, baik KPUD maupun Panwas.
Bisakah lembaga kedua ini berhutang kepada masyarakat dan kedua pasangan menjadi lembaga yang jujur ​​sejujur-jujurnya dan adil seadil=adilnya untuk melaksanakan pilkada yang berintegritas? Itu pertanyaan penting yang wajib diresapkan penyelenggara pilkada.
Di tengah kesulitan ekonomi karena covid-19 ini, hal yang ketat, tidak dihindari, malah sebaliknya tidak menggembirakan. Lagi pula pemungutan suara berulang kali itu kan rapor merah.
jadi kita berharap penyelenggara baik itu KPU, Panwas dan pemerintah harus jujur ​​dan netral, sampai PSU ulang lagi yang ke III, kalau itu terjadi lagi tidak mungkin memang integritas penyelenggara perlu dipertanyakan, ucap dosen UMSU itu. w03
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News