Rabu, 04 Maret 2026

Mara Jaksa: PKS Harus Ikuti Proses Hukum

Administrator - Minggu, 16 Mei 2021 14:25 WIB
Mara Jaksa: PKS Harus Ikuti Proses Hukum

Medan I SUMUT24.CO Anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap, meminta kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau tempatnya bernaung untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, saat ini proses hukum tengah berlangsung di tingkat kasasi.

Baca Juga:

“Putusan di tingkat PN saya menang, saat ini partai kasasi, belum keluar putusannya,” ujar Mara Jaksa Harahap, ketika dihubungi, Minggu (16/5/2021).

Oleh karena itu dia juga meminta agar proses pergantian antar waktu (PAW) juga memunggu proses hukum selesai. Dia juga tidak yakin apabila PKS ngotot untuk melakukan PAW terhadap dirinya, keputusan tersebut akan berjalan mulus.

“Kemendagri pasti akan mempertimbangkan masalah hukum yang ada, tidak mungkin SK nya keluar,” bilangnya.

Ia juga meminta kasus moral yang dituduhkan kepada dirinya untuk dibuktikan pada persidangan.

Sayangnya dia tidak menjelaskan kasus moral apa yang dituduhkan kepadanya. “Itu harus dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mara Jaksa Harahap (MJH) diberhentikan dari keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS). Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS telah tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020.

Keputusan pemberhentian tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran ad/art. Hal ini, sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga.

“Ya, benar (MJS diberhentikan)” ujar Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5/2021).

Tahapan selanjutnya, kata dia, PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap MJH dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakor Lintas Sektor Bidang Opsnal Tingkat Menteri dalam rangka Kesiapsiagaan Pelaksanaan Oprasi Ketupat 2026 melalui zoom meeting
Pengelolaan Sampah Penilaian Kinerja Tahun 2025 Kota Solok Termasuk Pengecualian
Dekan FEBI UINSU Respons Aspirasi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Perbaikan Fasilitas
Dapur SPPG di Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat Selama Ramadan
Jaga Integritas, Polres Serdang Bedagai Gelar Cek Urine Mendadak
Tim IV Safari Ramadan Pemkab Sergai Kunjungi Pesantren Darul Ulum Al Hannan Desa Pulau Tagor
komentar
beritaTerbaru