Rabu, 04 November 2026

Orang Tua Yasmin Nazwa Teken Kuasa Hukum, LBH RI Nusantara Siapkan 7 Pengacara Perjuangkan Keadilan di RSUD HAMS Kisaran

Administrator - Rabu, 04 November 2026 11:17 WIB
Orang Tua Yasmin Nazwa Teken Kuasa Hukum, LBH RI Nusantara Siapkan 7 Pengacara Perjuangkan Keadilan di RSUD HAMS Kisaran
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Orang tua almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, Irvansyah Putra dan Mirna Wati, secara resmi menandatangani surat kuasa hukum di kediaman duka mereka pada Senin (2/11/2026). Langkah ini membuka jalan proses hukum atas dugaan kelalaian medis yang merenggut nyawa putri mereka di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.

Baca Juga:
Penandatanganan kuasa hukum tersebut disaksikan langsung oleh tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI). Sebanyak tujuh pengacara telah disiapkan untuk mendampingi keluarga dan membela hak-hak almarhumah hingga proses hukum tuntas.


Ketua Umum YLBH RI Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn saat di konfirmasi wartawan (4/11/2026) menyatakan, penandatanganan kuasa hukum ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan. "Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Tujuh pengacara siap berjuang. Keadilan harus ditegakkan untuk Yasmin Nazwa," ujarnya di lokasi.

Dugaan lambatnya penanganan medis yang dialami Yasmin Nazwa kini menjadi fokus utama tim hukum. Dalih menunggu dokter spesialis anak dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di IGD tetap wajib melakukan stabilisasi dan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat.

Tim hukum menegaskan peraturan yang dilanggar, antara lain Pasal 174 dan 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa menunda dengan alasan apa pun. Jika terbukti ada penundaan atau kelalaian yang berakibat kematian, sanksi pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Ketua LPPAI, Dianti Novita Marwa, SH, MH menegaskan: "Nyawa anak tidak bisa dikembalikan, tetapi keadilan hukum harus ditegakkan. Jangan ada alasan apa pun yang dijadikan pembenaran untuk menolong terlambat."

Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD HAMS Kisaran terkait kronologi lengkap penanganan medis yang dialami almarhumah Yasmin Nazwa Munibah. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UIP SBU Raih Nusantara Electrification Award 2026, Perkuat Kontribusi Pembangunan Energi Bersih Di Sumatera
Tujuh Hari Lagi Diskon Tambah Daya PLN Berakhir, Yuk Manfaatkan Promonya! Simak Caranya
Tujuh Pimpinan PTS Sumut Raih Gelar CHEL di Jakarta, Isa Indrawan Pimpin Delegasi
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
Pemko Tanjungbalai Siapkan 40 Gerobak dan Tenda untuk Area Food Court PKL, Mahyaruddin: Pedagang Tidak Boleh Mengubah Bentuk Bangunan!
Pemko Tanjungbalai Siapkan Bantuan 40 Gerobak untuk Pedagang Food Court
komentar
beritaTerbaru