Sabtu, 31 Oktober 2026

Jambret yang Pura - Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan

Administrator - Sabtu, 31 Oktober 2026 13:46 WIB
Jambret yang Pura - Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang jambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir. Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online, lengkap dengan atribut yang melekat di badannya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, SIK, MH, Jum'at (30/10/26) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.

Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka, dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kec.Medan Tuntungan. Korban, kehilangan tas berisi laptop.

"Pelaku DS (35) warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ungkap Adrian.

Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online. Pelaku, mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura - pura menanyakan alamat kepada korban.

"Saat korban lengah inilah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban," tambah Adrian.

Hasil pemeriksaan, pelaku kerap beraksi seorang diri. Pelaku, juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.

"Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini, juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya," ungkap Adrian.

Pelaku, kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Adrian.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
42 Kali Beraksi Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
Polsek Medan Tembung "Slow Respon" Tanggapi Laporan Curat, Driver Ojol Datangi Polrestabes Medan
Driver Ojol Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api, Penumpang Selamat Lompat
Gandeng Polda Sumut, inDrive Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Driver Menjelang Lebaran
komentar
beritaTerbaru