Selasa, 27 Oktober 2026

Polres Padangsidimpuan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite, Mobil Bertangki Modifikasi 300 Liter Diamankan

Administrator - Selasa, 27 Oktober 2026 20:13 WIB
Polres Padangsidimpuan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pertalite, Mobil Bertangki Modifikasi 300 Liter Diamankan
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AYP (19) dan EP (17), serta satu unit mobil Toyota Kijang kotak berwarna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB yang telah dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah.

"BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan aturan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal di Jalan Merdeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satreskrim yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution, segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang dicurigai hingga ke kawasan Kelurahan Kayu Ombun. Setelah berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang hijau tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatannya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam jerigen serta sebuah tangki yang telah dimodifikasi dengan kapasitas mencapai 300 liter.

Kedua terduga pelaku berikut kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Kijang kotak berwarna hijau bernomor polisi BB 1654 FB dengan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite, lima jerigen berkapasitas masing-masing 40 liter, serta empat unit telepon genggam.

Dari lima jerigen tersebut, tiga di antaranya berisi BBM jenis Pertalite, sedangkan dua jerigen lainnya dalam keadaan kosong.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan yang diperoleh dari para terduga pelaku, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AYP, berusia 19 tahun, dan EP, berusia 17 tahun. Keduanya diketahui berasal dari Kelurahan Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Karena salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak. Penyidik juga menyiapkan pemisahan berkas perkara atau splitsing sesuai kebutuhan proses hukum.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status bersalah seseorang ditentukan melalui proses peradilan yang sah.

Polres Padangsidimpuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, maupun pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian Call Center 110.

Melalui pengungkapan ini, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
BBM
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi.
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Wakil Ketua DPRD Sumut Bantah Isu Sopir Mogok, Desak Pertamina Bertanggung Jawab Atasi Krisis BBM
Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU
komentar
beritaTerbaru