KAPOLRI Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, pada 16–17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin menebal dan berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.
Penerapan pembelajaran dari rumah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan asap, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/4133.TU/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap. Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, A.R. Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP., pada Kamis (15/10/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan diminta mengatur pelaksanaan pembelajaran dari rumah dengan mengutamakan metode daring. Teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi sekolah, ketersediaan sarana pendukung, serta kemampuan peserta didik dalam mengakses internet.
Sejumlah media pembelajaran yang dapat digunakan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, dan platform digital lainnya. Sekolah juga diminta mempertimbangkan kondisi keluarga agar kebijakan PJJ tidak menimbulkan kesulitan baru bagi siswa maupun orang tua.
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses pembelajaran harus tetap terarah dan terpantau. Kepala sekolah diwajibkan menyiapkan jadwal pembelajaran, pembagian tugas guru, bahan ajar, mekanisme pemberian tugas, hingga sistem penilaian.
Komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua juga harus tetap terjaga. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ tidak sekadar memindahkan kegiatan belajar ke rumah, tetapi tetap memperhatikan efektivitas dan pencapaian tujuan pembelajaran.
Sekolah juga diminta memantau kehadiran, aktivitas, serta perkembangan belajar setiap peserta didik selama kebijakan tersebut berlangsung.
Sementara itu, pengawas sekolah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan binaannya.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pembelajaran, pengawas diminta memberikan pendampingan dan melaporkan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, guru diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan kepada peserta didik. Materi dan kegiatan belajar harus disesuaikan dengan kondisi siswa agar tetap efektif, fleksibel, dan menyenangkan.
Peran orang tua atau wali juga dinilai penting untuk membantu anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Namun, dukungan keluarga tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah tangga, termasuk ketersediaan perangkat dan akses internet.
Dinas Pendidikan mengarahkan agar sekolah membangun komunikasi yang baik dengan orang tua sehingga kendala selama PJJ dapat segera diketahui dan ditangani.
Dengan pengaturan tersebut, hak anak untuk memperoleh pendidikan diharapkan tetap terpenuhi di tengah kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan.
*Warga Sekolah Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan*
Selain mengatur kegiatan belajar, satuan pendidikan diminta terus memantau kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama kabut asap masih berlangsung.
Warga sekolah juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan asap.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan turut menegaskan bahwa kebijakan PJJ selama 16–17 Oktober 2026 dapat diperpanjang maupun dihentikan sesuai perkembangan kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News
Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi
News
Grebek Sarang Narkoba di Silayanglayang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Program KOMPAK Bergerak, Polres Padang Lawas Intensifkan Patroli Antisipasi Kriminalitas
News