Rabu, 14 Oktober 2026

Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 09:50 WIB
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, terhadap Polda Sumut. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (13/10/2026), hakim tunggal Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga:

Putusan ini menjadi pukulan bagi proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik yang dilaporkan Muhammad Ghazali Iskandar, Direktur PT Rapy Ray Putratama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan bukan dibuat di kediaman Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon. Hakim juga menilai pihak kepolisian tidak mampu menghadirkan bukti dan saksi yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan akta autentik dalam pemeriksaan praperadilan tersebut.

Hakim bahkan menilai persoalan surat itu lebih berkaitan dengan ranah perdata dan tidak terbukti memenuhi dasar yang cukup untuk menetapkan Dhody sebagai tersangka sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Putusan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi penyidik Polda Sumut. Penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan keputusan hukum yang harus ditopang alat bukti dan prosedur yang sah.

Meski demikian, putusan praperadilan ini perlu dipahami secara proporsional. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah berdasarkan pemeriksaan praperadilan, bukan serta-merta memutus seluruh pokok perkara atau menyatakan semua dugaan yang dilaporkan tidak pernah terjadi.

Karena itu, publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka sebelumnya, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik setelah putusan tersebut.

Polda Sumut perlu menjelaskan apakah akan menerima putusan itu, melakukan evaluasi internal, atau mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penting agar perkara ini tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dapat berjalan tanpa pengujian yang memadai terhadap dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Di sisi lain, pihak pelapor juga tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap proses lanjutan harus menghormati putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mampu menunjukkan dasar hukum dan alat bukti yang memadai, sedangkan pengadilan berperan menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan hukum.

Putusan praperadilan Dhody Thahir harus menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar polemik sesaat. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin kuat apabila setiap penetapan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
PN
beritaTerkait
Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Tanah, PLN Perkuat Sinergi Dengan BPN Sumatera Utara
PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi Keberlanjutan, Premium Price Tumbuh Pesat
PTPN IV Regional 2 Bantu Renovasi Tribun Lapangan Dobana Serbelawan Senilai Rp345 Juta, Dorong Generasi Muda Hindari Narkoba
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Sidak Inspektorat, Kehadiran Pegawai Capai 95 Persen
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
Perkuat Sinergi Dengan BPN Aceh, PLN Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Negara
komentar
beritaTerbaru