Rabu, 07 Oktober 2026

Wali Kota Tanjungbalai Teken MoU "Jaksa Sahabat Pendidik" Bersama Gubernur Sumut

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 23:35 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Teken MoU "Jaksa Sahabat Pendidik" Bersama Gubernur Sumut
Sumut24.co
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menandatangani nota kesepahaman (MoU) program Jaksa Sahabat Pendidik bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Baca Juga:
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).

Program tersebut juga ditandai dengan peluncuran hotline "Jaksa Sahabat Pendidik" sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pendampingan hukum di lingkungan pendidikan.

Mahyaruddin menandatangani MoU secara serentak bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, serta para bupati dan wali kota bersama kepala kejaksaan negeri dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat edukasi hukum bagi insan pendidikan sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran dalam pengelolaan sektor pendidikan.

Kejati dorong pencegahan
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, laporan mengenai persoalan di sektor pendidikan cukup banyak diterima pihaknya.

Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

"Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi," kata Muhibuddin.

Menurut Muhibuddin, kondisi tersebut menjadi alasan kejaksaan mendorong pendekatan pencegahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Ia mengatakan, Asisten Intelijen Kejati Sumut telah diminta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Sumut. Pertemuan tersebut juga melibatkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Muhibuddin menilai besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilakukan melalui penindakan.

"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan seharusnya dapat hadir lebih awal untuk memberikan konsultasi hukum dan mengawal proses pembangunan.

"Pencegahan harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," katanya.

Muhibuddin juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak menjadi sasaran intervensi maupun kepentingan proyek.

"Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya.

Kepala sekolah disebut terbebani kelola dana BOS.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas.
Bobby mengatakan, berdasarkan dialog dengan sejumlah kepala sekolah, mereka mengaku terbebani dengan tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Bobby, salah satu penyebabnya adalah perubahan pengelolaan dana BOS yang kini diberikan langsung kepada sekolah.

"Kalau ditanya apakah terbebani menjadi PPK dan KPA, semua kepala sekolah menjawab terbebani," kata Bobby.

Ia mengatakan, kepala sekolah belum semuanya mendapatkan pelatihan khusus untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

Bobby juga menyinggung keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggunakan nama menyerupai lembaga penegak hukum.

Ia meminta kepala sekolah yang menjalankan tugas sesuai aturan tidak perlu merasa takut.

"Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya," ujar Bobby.

Bobby kemudian mengungkapkan pernah mendengar adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejaksaan ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Menurut dia, nilai dugaan pemerasan tersebut berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, Bobby tidak menyebut identitas oknum maupun waktu kejadian.

Penghasilan guru paruh waktu

Bobby juga mengatakan program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, Bobby menyampaikan Pemprov Sumut telah menyiapkan anggaran pada 2027 untuk meningkatkan penghasilan guru paruh waktu.

Penghasilan yang saat ini berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta ditargetkan meningkat menjadi take home pay sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pendidikan, terutama dalam memberikan pemahaman hukum serta mencegah persoalan hukum sejak dini.(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Sirantau
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri HUT ke-81 TNI di Asahan
Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Kemajuan Pendidikan Bersama Pemprov
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
Terima Tim Verval Sumut, Wali Kota Tanjungbalai Usulkan Kampung Kreatif SEJALAN
Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe: Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru