Kamis, 24 September 2026

Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa

Administrator - Kamis, 24 September 2026 19:05 WIB
Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
Illustrasi
sumut24.co -ASAHAN, Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Kabupaten Asahan kian terkuak. Mantan Camat Pulau Rakyat berinisial HM yang pernah menjabat sejak 2010, dikabarkan telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang menerbitkan sejumlah SKT di areal yang statusnya masih kawasan hutan negara.

Baca Juga:
Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kisaran, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, kasus bermula dari penerbitan SKT di areal seluas sekitar 250 hektar yang masuk kawasan HPK di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat. Areal tersebut merupakan bagian dari total sekitar 500 hektar lahan yang dikelola PT. Sapta Tama Bie Persada, dulunya bernama PT. Param.

"Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan lebih dari 500 hektar ini pun patut dipertanyakan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan," tegas Syarifuddin.

Secara hukum, penerbitan SKT oleh Camat atau Kepala Desa di kawasan hutan, termasuk HPK, tidak sah selama belum ada Surat Keputusan pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah di kawasan hutan dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh diterbitkan surat penguasaan secara sepihak oleh pejabat daerah.

Tanpa SK pelepasan, status lahan tetap milik negara. SKT yang terbit lebih awal otomatis cacat hukum administratif. Sesuai aturan, langkah sahnya adalah mengajukan pelepasan kawasan ke Kementerian LHK, setelah status berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), barulah BPN atau Pemda boleh memproses alas hak.

Penerbitan dokumen palsu di atas kawasan hutan dapat menjerat oknum pejabat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin pelepasan dapat dikenakan denda administratif per hektar serta pidana penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Kehutanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Camat HM beserta sejumlah pihak terkait.

"Ya, laporannya terkait penerbitan SKT di kawasan hutan. Kami sudah membentuk tim, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta turun ke lokasi. Penanganan masih berjalan," ungkap Fahri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mantan Camat HM tidak memberikan tanggapan (nomornya tidak dapat dihubungi).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan adanya kemungkinan kerugian negara sekaligus pelanggaran tata kelola pertanahan yang merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran keuntungan yang diduga menggerogoti aset negara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapimprov dan HUT KADIN ke-58 Digelar, Program KADIN Pusat Diluncurkan Serentak di 38 Provinsi
Pemprov Sumut Ajak Kadin Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
304 Lowongan Dibuka di Job Fair Madina, Bupati Saipullah Dorong Warga Manfaatkan Peluang Kerja
Tanjungbalai Segera Punya Klinik Hemodialisa, Wali Kota: Utamakan Kemanusiaan Bukan Profit
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla di Inhu, Sejumlah Titik Masih Berasap
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru