Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
News
Baca Juga:Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kisaran, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, kasus bermula dari penerbitan SKT di areal seluas sekitar 250 hektar yang masuk kawasan HPK di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat. Areal tersebut merupakan bagian dari total sekitar 500 hektar lahan yang dikelola PT. Sapta Tama Bie Persada, dulunya bernama PT. Param.
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
News
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis
News
Bupati Solok dan Jajaran Pemerintah Daerah Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir Bandang di Arosuka
News
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Pemerintah Kabupaten Solok
News
Polda Sumut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan di Humbahas
News
Dari Climate Summit PBB, Menteri LH Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan produksi yang dapat dikonve
News
Jangan Biarkan Rumah Besar Ini Kehilangan Marwahnya
News
Rapimprov dan HUT KADIN ke58 Digelar, Program KADIN Pusat Diluncurkan Serentak di 38 Provinsi
News
Polsek Medan Area Ringkus Spesialis Maling Spion
News