Rabu, 23 September 2026

Terpergok Langsir Sawit di PT APN, Pria di Palas Ditangkap Polisi, 46 Tandan Disita

Administrator - Rabu, 23 September 2026 10:10 WIB
Terpergok Langsir Sawit di PT APN, Pria di Palas Ditangkap Polisi, 46 Tandan Disita

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

S ditangkap karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tandan sawit beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan adanya penahanan terhadap S.

Menurut Irwansah, tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2026.

"Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukumnya masih berjalan," ujar AKP Irwansah Sitorus, Selasa (22/9/2026).

Kasus dugaan pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Lokasinya berada di Blok 10 Afdeling IV PT APN, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan perusahaan bernama Aswin Hura melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Saat berada di sekitar lokasi, Aswin disebut melihat S tengah membawa tandan buah segar kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang telah dilengkapi keranjang rotan.

Petugas keamanan kemudian mengamankan S dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan.

Mendapat informasi tersebut, Manager PT APN bersama sejumlah staf perusahaan kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada Polres Padang Lawas.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain 46 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi, satu keranjang rotan, dua alat togo atau tojok sawit, serta satu buah gancu.

Akibat kejadian tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta.

Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Setelah proses tersebut dilakukan, S ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat menggunakan Pasal 477 huruf g ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Padang Lawas masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian di wilayah perkebunan Padang Lawas, khususnya terkait pengamanan hasil produksi sawit dan penanganan dugaan pencurian hasil perkebunan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Truck Angkut Sawit Terguling, Buah Menimpa Pelajar, 1 Korban Meninggal Dunia 2 Luka - Luka
Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
Buah Sawitnya Tidak Diterima, MS Toke Sawit Bawa Massa Ormas ke  PT HSJ
Lahan Sawit Luas Tapi DBH Kecil, Wabup Paluta Basri Harahap Curiga Ada yang Tak Beres
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru