Sabtu, 19 September 2026

Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial

Administrator - Jumat, 18 September 2026 22:31 WIB
Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Baca Juga:

MEDAN — Penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada kegiatan seremonial.

Kritik tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) dan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan.

Menurut Sutrisno, komitmen pemberantasan korupsi seharusnya dibuktikan melalui tindakan konkret, terutama dalam memastikan transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan proyek pemerintah serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Ia menilai pernyataan kepala daerah mengenai pencegahan korupsi akan kehilangan makna apabila tidak diikuti perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau bukan sekadar omon-omon, maka komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan dan perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sutrisno juga menyinggung kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang sebelumnya terjaring OTT KPK pada Juni 2025 dan kemudian diproses secara hukum.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah, bukan sekadar alasan untuk kembali menggelar deklarasi atau penandatanganan komitmen antikorupsi.

"Ketika pejabat daerah tersandung perkara korupsi, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa sistem pencegahan dan pengawasan tidak mampu mendeteksi serta mencegah pelanggaran sejak awal," katanya.

Soroti Biaya Kegiatan

Sutrisno juga mempertanyakan urgensi menghadirkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota ke Medan dalam kegiatan tersebut.

Ia menilai pemerintah dan KPK perlu menghitung secara terbuka biaya mobilisasi, akomodasi serta berbagai kebutuhan pendukung kegiatan.

"Jangan sampai anggaran publik justru habis untuk kegiatan yang hasilnya hanya foto bersama dan tanda tangan komitmen," ujarnya.

Menurut Sutrisno, pencegahan korupsi akan lebih efektif jika diarahkan pada pengawasan langsung terhadap sektor-sektor yang rawan penyimpangan, termasuk pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, perizinan, hibah, bantuan sosial serta pengelolaan aset daerah.

Pertanyakan Penanganan Sejumlah Perkara

Sutrisno juga meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menurutnya berkaitan dengan Sumut.

Ia secara khusus mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti dalam perkara yang berkaitan dengan proyek jalan nasional dan jalan provinsi.

Sutrisno meminta KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar hukum setiap tindakan penyidik dalam memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Prinsip equality before the law harus menjadi dasar. Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan penyidik harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Pernyataan tersebut, kata Sutrisno, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Minta KPK Fokus pada Penegakan Hukum

Lebih jauh, Sutrisno meminta KPK tidak hanya mengedepankan kegiatan sosialisasi dan deklarasi antikorupsi, tetapi juga memperkuat kerja penindakan dan pengungkapan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Sumut.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain perkara yang berkaitan dengan proyek jalan, kasus pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Sumut, renovasi Stadion Teladan Medan serta pembangunan Galeri UMKM USU yang disebutnya mangkrak.

Namun, Sutrisno menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

"KPK tidak perlu datang ke Sumut hanya untuk seremoni. Datanglah untuk memastikan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dituntaskan berdasarkan hukum dan alat bukti," katanya.

Menurut Sutrisno, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur dari berapa banyak pejabat yang menandatangani dokumen komitmen, melainkan dari seberapa kuat sistem pemerintahan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan seberapa konsisten hukum ditegakkan.

"Komitmen antikorupsi harus terlihat dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Bukan hanya di atas kertas," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Kpk
beritaTerkait
Ratusan Miliar dalam 20 Koper: KPK Harus Bongkar Ke Mana Uang HGB Bogor Mengalir
OTT KPK Gegerkan Kampus, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditangkap
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
KPK OTT Pejabat di Sumut, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Dinas SDBMBK  Sumut Pimpinan Chandra Dalimunthe Dilaporkan ke KPK Soal Pengaturan Tender Proyek
komentar
beritaTerbaru