Kamis, 17 September 2026

Satgas PKH Prioritaskan Palas, Bupati PMA Dorong Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat Diakomodasi

Administrator - Rabu, 16 September 2026 23:05 WIB
Satgas PKH Prioritaskan Palas, Bupati PMA Dorong Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat Diakomodasi
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan dan menata kawasan hutan di daerah tersebut. Namun, proses penertiban diharapkan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemilik tanah ulayat.

Hal itu disampaikan Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE saat melakukan audiensi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di ruang kerja Satgas PKH, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan hingga kontribusi sektor perkebunan terhadap daerah.

Bupati yang akrab disapa PMA menegaskan Pemkab Palas mendukung program penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah pusat. Meski demikian, kebijakan tersebut menurutnya perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi sosial dan kepentingan masyarakat di daerah.

"Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sangat tepat untuk diterapkan di Padang Lawas. Kita memiliki puluhan ribu hektare kawasan yang harus ditertibkan agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya bagi korporasi," ujar PMA.

Menurut PMA, penataan kawasan hutan tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif maupun pengamanan kawasan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan dapat memperoleh kepastian dan ruang untuk terlibat sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta proses penertiban melibatkan tokoh adat dan pemilik tanah ulayat. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru maupun konflik sosial akibat kebijakan penataan kawasan.

Dalam audiensi itu, Pemkab Palas menyoroti luasnya kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena terdapat berbagai aktivitas masyarakat dan perkebunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Pemerintah daerah juga menilai persoalan tumpang tindih lahan perlu mendapat penyelesaian secara komprehensif. Begitu pula keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan serta persoalan kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kehadiran Satgas PKH diharapkan dapat membantu memperjelas status dan pengelolaan kawasan sehingga kebijakan yang diterapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Perwakilan Satgas PKH menyampaikan bahwa Padang Lawas menjadi salah satu wilayah prioritas penertiban kawasan hutan di Sumatera Utara. Hal tersebut berkaitan dengan luas kawasan hutan sekaligus tingginya aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

*Dua Eks PBPH di Padang Lawas*

Koordinator Wilayah Sumatera Satgas PKH, Brigjen Anggiat Napitupulu, dalam pertemuan tersebut menjelaskan sejumlah hal terkait pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menurutnya, pencabutan izin PBPH tidak serta-merta berarti seluruh aspek penguasaan kawasan berubah tanpa proses lanjutan. Ia menyebut terdapat beberapa NKU yang dicabut, antara lain terkait pemanfaatan lahan dan pengelolaan hasil.

Anggiat juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.

Hal tersebut dinilai penting agar proses penataan kawasan hutan tidak menimbulkan tindakan yang justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) ditunjuk Satgas PKH untuk membantu pengelolaan dan pengamanan lahan eks PBPH yang izinnya telah dicabut.

Secara nasional, terdapat 22 eks PBPH yang menjadi bagian dari pengelolaan tersebut. Dua di antaranya berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Sementara itu, perwakilan PT APN, Brigjen Purn. Parluhutan Sagala, menyarankan agar Kementerian Kehutanan melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) yang berkaitan dengan pemulihan serta pengelolaan lahan eks PBPH.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar kondisi dan aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Khusus di Padang Lawas, kepentingan masyarakat adat dan keberadaan tanah ulayat diharapkan dapat diakomodasi melalui skema perhutanan sosial maupun pola lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa langkah lanjutan terkait pemulihan dan pengelolaan lahan eks PBPH masih menunggu terbitnya Inpres dan Kepres.

Pemkab Padang Lawas berharap kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat mampu memberikan kepastian terhadap pengelolaan kawasan hutan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat secara proporsional dan sesuai hukum.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Pemkab Palas Drs. Marza Jennova, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palas MHD. Khaidir Harahap, ST, serta unsur Satgas PKH dari TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, BPKP, BIG, PT Agrinas Palma Nusantara dan Perhutani.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Momen Haru Penyambutan Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 126/KC Usai Tuntaskan Tugas Negara
Satgas Pamtas RI–PNG Yon Parako 463 Pasgat Disambut Haru di Belawan Usai 14 Bulan Jaga Perbatasan
Klinik Polres Padang Lawas Raih Penghargaan Mitra Terbaik Surveilans 2025, Bukti Komitmen Layani Kesehatan Masyarakat
Sekda Tanjungbalai: ASN Jangan Hanya Rutinitas, Saatnya Berinovasi dan Jaga Integritas
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
komentar
beritaTerbaru