Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
News
Baca Juga:
Aktivitas penambangan emas yang berlangsung di Desa Tanjung dan Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi ratusan keluarga. Namun di sisi lain, status legalitas pertambangan dan potensi dampak lingkungan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di Aula Sat Reskrim, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Ulu Barumun, serta pemerintah Desa Tanjung dan Desa Siraisan.
Pembahasan diarahkan pada evaluasi aktivitas pertambangan, status legalitas, kondisi sosial ekonomi masyarakat, hingga potensi dampak lingkungan yang dapat muncul apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Kepala Desa Tanjung, Alwinsyah Lubis, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya berada di atas lahan milik masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama warga. Karena itu, persoalan tambang tidak bisa hanya dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Siraisan, Sangkot Hasibuan.
Ia menyebut dari 527 kepala keluarga (KK) yang berada di Desa Siraisan, sekitar 400 KK menggantungkan kehidupan secara langsung dari aktivitas tambang rakyat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa berharap ada solusi yang dapat menjembatani kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban menaati ketentuan hukum.
Pihak desa juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat selama ini menggunakan metode manual. Mereka menyebut kegiatan tersebut tidak menggunakan alat berat maupun bahan kimia seperti merkuri.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan legalitas maupun risiko lingkungan yang harus menjadi perhatian bersama.
Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, turut mengungkapkan dilema yang dihadapi pemerintah di tengah persoalan pertambangan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus merespons berbagai pengaduan yang muncul terkait aktivitas pertambangan.
Ia menilai penanganan persoalan tambang perlu dilakukan secara menyeluruh agar langkah yang diambil pemerintah tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mengatakan kepolisian berupaya mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketentuan hukum.
Menurut Irwansah, fakta bahwa kegiatan pertambangan saat ini dilakukan secara manual dan belum menggunakan merkuri maupun alat berat tetap harus dibarengi dengan antisipasi terhadap risiko yang mungkin muncul pada masa mendatang.
Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan tanpa tata kelola teknis kemudian memicu kerusakan lingkungan atau bencana.
"Hari ini memang belum pakai alat berat dan merkuri. Tapi ke depannya bagaimana? Hari ini memang belum ada dampak bagi lingkungan dan lainnya, namun ke depannya bagaimana? Seandainya terjadi erosi atau bencana ke depannya, siapa yang mau tanggung jawab?" tegas Irwansah.
Karena itu, kepolisian mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis untuk tidak berhenti pada persoalan penertiban, tetapi mencari jalan keluar yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh penghasilan melalui kegiatan yang memiliki dasar hukum.
Salah satu opsi yang dibahas dalam rapat adalah mencari formulasi legalitas bagi masyarakat melalui skema yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk di antaranya kemungkinan pembentukan kelompok usaha masyarakat atau pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan diharapkan dapat dilakukan dengan pengawasan yang lebih jelas, termasuk dari sisi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena persoalan tambang di Ulu Barumun bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh kepentingan ratusan keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari sektor tersebut.
Namun, proses legalisasi tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan instansi yang berwenang di bidang pertambangan.
Di tengah upaya mencari solusi legal, AKP Irwansah Sitorus juga menyampaikan peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan memberikan perlindungan ilegal terhadap aktivitas pertambangan.
Peringatan tersebut bahkan ditujukan kepada oknum aparat maupun pejabat pemerintahan yang terbukti terlibat melindungi aktivitas tambang ilegal.
"Jika ada anggota kepolisian atau pejabat pemerintahan yang terlibat melindungi tambang emas ilegal, saya sikat, saya proses. Saya serius soal ini," tegas Irwansah dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian bukan berarti memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal maupun pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kondisi tersebut.
Polisi tetap membuka ruang penyelesaian yang mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi aktivitas yang melanggar hukum tetap dapat ditindak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi tersebut menyepakati perlunya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan kelompok penambang dari wilayah setempat.
Langkah berikutnya akan diarahkan pada verifikasi kondisi lapangan, kajian kelayakan teknis, serta pembahasan kemungkinan skema legalitas yang dapat diterapkan.
Peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di wilayah Ulu Barumun juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Dengan demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pertambangan di Desa Tanjung dan Desa Siraisan.
Persoalan tambang emas di Ulu Barumun kini tidak sekadar berada pada pilihan antara membiarkan atau menutup aktivitas masyarakat. Tantangan utamanya adalah bagaimana menghadirkan solusi yang mampu menjaga mata pencaharian warga, memastikan kegiatan berjalan sesuai hukum, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Khususnya di Desa Siraisan, dengan sekitar 400 KK yang disebut bergantung pada aktivitas tambang rakyat, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, instansi teknis, pemerintah desa, dan masyarakat penambang secara bersama-sama.zal
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
News
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Edukasi Pelajar Paninggahan tentang Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Anak
News
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT
Umum
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan i
Umum
sumut24.co MEDAN, Riset Universitas Sumatera Utara mengungkap potensi tanaman obat lokal melalui teknologi ekstraksi ramah lingkungan, iden
kota
sumut24.co KISARAN, Bunda PAUD Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Kabupaten Asahan Tah
News
sumut24.co MEDAN, Harapan dapat hadir melalui hal sederhana bantuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau darah yang tersedia saat seseor
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih Mandaya Awards 2026 kategori Perguruan Tinggi berkat program pengembangan Agrowis
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kabupa
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Peredaran barang ilegal di wilayah pesisir Sumatera Utara kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.Sebanyak
News