Rabu, 09 September 2026

Panmus DPRK Lhokseumawe Gerak Cepat Jadwalkan Paripurna Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026

Administrator - Rabu, 09 September 2026 13:52 WIB
Panmus DPRK Lhokseumawe Gerak Cepat Jadwalkan Paripurna Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026
Baca Juga:

LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melalui Panitia Musyawarah (Panmus) bergerak cepat membahas penjadwalan Rapat Paripurna terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Rapat Panmus yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Selasa, 8 September 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan APBK 2026 guna memastikan proses penganggaran daerah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Panmus sekaligus Wakil Ketus II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini selaku Pimpinan Rapat Panmus di Gedung DPRK setempat, Selasa 8 Agustus 2026.

Langkah cepat Panmus ini dilakukan setelah satu hari Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Lhokseumawe kemarin, Senin 7 September 2026 melalui surat Nomor 900.1.1.1/1164 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026

Dalam surat tersebut disebutkan, penyampaian rancangan P-KUA dan P-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama, tutur Zulya Zaini.

Menindaklanjuti penyampaian tersebut, Pimpinan DPRK Lhokseumawe langsung bergerak cepat melalui surat undangan Nomor 005/595 tertanggal 8 September 2026 mengundang Pimpinan dan anggota Panitia Musyawarah untuk mengikuti rapat pembahasan penjadwalan agenda paripurna yang telah berlangsung siang tadi.

Wakil Ketua Panmus DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, mengatakan penjadwalan melalui Panmus memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap tahapan agenda kedewanan dapat berjalan secara teratur, terukur dan tepat waktu.

"Pembahasan di Panmus ini penting untuk memastikan agenda Rapat Paripurna terkait perubahan KUA dan PPAS dapat dijadwalkan dengan baik, sehingga tahapan pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera berjalan," ujar Zulya Zaini.

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting sebelum perubahan APBK tahun anggaran 2026 ditetapkan. Karena itu, penjadwalan agenda paripurna diharapkan dapat menjadi landasan bagi tahapan pembahasan selanjutnya antara DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Melalui mekanisme Panmus, DPRK Lhokseumawe berupaya memastikan seluruh agenda pembahasan perubahan anggaran terlaksana secara efektif, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBK 2026, terutama untuk memastikan berbagai kebutuhan anggaran pemerintah daerah dapat segera disesuaikan dan direalisasikan, termasuk kebutuhan pembayaran gaji PPPK sudah 3 bulan belum dapat dibayar karena menunggu anggaran perubahan disahkan.

Untuk itu, DPRK Lhokseumawe berharap pembahasan dan penjadwalan agenda paripurna dapat berjalan efektif sehingga proses perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera memasuki tahapan berikutnya.

Dengan gerak cepat Panmus DPRK Lhokseumawe dalam menindaklanjuti penyampaian Perubahan KUA dan PPAS tersebut, proses perubahan APBK tahun anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan terarah, sekaligus memastikan kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam pembahasan anggaran daerah. (Abu)

Susunan Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Lhokseumawe

1. Faisal — Ketua Panmus

2. Sudirman Amin, S.E. — Wakil Ketua Panmus

3. Zulya Zaini, S.H. — Wakil Ketua Panmus

4. Sekretaris DPRK — Sekretaris Panmus

5. Sayed Fachri — Anggota

6. Julianti, S.Sos. — Anggota

7. Zulkarnaini — Anggota

8. Wardatul Jannah, A.Md. — Anggota

9. Fauzan — Anggota

10. Nurbayan, M.Sos. — Anggota

11. Yusuf A. — Anggota

12. Irwan Yusuf — Anggota

13. Andar Asma, S.E. — Anggota

14. Said Lutfie Manfalutie — Anggota

Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru