Jumat, 04 September 2026

Isu Perlindungan Pelaku Perambahan Hutan Viral, Polres Tapsel Tegaskan Tak Sesuai Fakta

Administrator - Jumat, 04 September 2026 21:54 WIB
Isu Perlindungan Pelaku Perambahan Hutan Viral, Polres Tapsel Tegaskan Tak Sesuai Fakta
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) angkat bicara mengenai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan rekaman percakapan yang disebut-sebut melibatkan pejabat Satreskrim Polres Tapsel dengan seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan hutan.

Dalam narasi yang beredar, percakapan tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan. Selain itu, muncul pula tudingan mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum kepolisian.

Polres Tapsel menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Pihak kepolisian menyatakan narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Menurut Agam, tudingan yang menyebut Polres Tapsel memberikan perlindungan atau jaminan keamanan kepada pihak yang melakukan perambahan hutan, termasuk dugaan penerimaan uang oleh oknum kepolisian sebagaimana narasi yang beredar, merupakan informasi yang tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar," ujar IPTU Agam Parlindungan.

Ia menegaskan, setiap langkah yang dilakukan kepolisian dalam menangani persoalan hukum harus mengacu pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Agam juga membantah adanya kebijakan dari Polres Tapsel yang memberikan perlindungan kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan perambahan kawasan hutan.

"Kita tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari kita yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Polres Tapsel turut mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana atau tudingan terhadap seseorang maupun institusi.

Menurut Agam, informasi yang disebarkan tanpa dukungan fakta dan bukti yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima ataupun menyebarluaskan informasi.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan media sosial memang membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat. Namun, kecepatan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Polres Tapsel menegaskan tidak menutup diri terhadap kritik, laporan, maupun pengawasan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap akan menjadi perhatian sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Agam menyebut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi dan kritik merupakan bagian penting dalam pengawasan terhadap institusi publik. Namun, hal tersebut harus tetap disertai kehati-hatian agar tidak berubah menjadi penyebaran tudingan yang belum terbukti.

"Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas," ujar IPTU Agam.

Polres Tapsel memastikan akan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun laporan untuk menyampaikannya melalui jalur resmi.

"Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat, akan tetapi setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Karhutla : Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bergotong Royong Jaga Hutan dan Lahan, Tolak Cara Bakar!
Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas
Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
komentar
beritaTerbaru