Sabtu, 29 Agustus 2026

Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 11:08 WIB
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dalam membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus dan barang bukti diamankan.

Baca Juga:
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Batu Mutiara No. 12, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Korban, Nursahari Nasution, mengalami kerugian mencapai sekitar Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga hilang dari dalam rumahnya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. segera memerintahkan Tim Jatanras untuk turun ke lapangan dan mengungkap kasus tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Pada Kamis (27/8/2026) dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil mengamankan RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat.

Hasil pengembangan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat, di sebuah depot isi ulang air minum di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian serta peralatan yang digunakan saat beraksi, antara lain: satu unit laptop merek Acer, satu buah kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan pencurian, satu buah tang, satu obeng, tujuh buah jam tangan, serta sembilan buah gelang aksesoris wanita.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang digunakan pelaku adalah merusak jerjak kawat pada pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga tanpa diketahui pemilik rumah.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Markas Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum. Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus merespons secara cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai
Kantor Dishub Tinggal Kenangan : Aset Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Publik Pertanyakan Proses Hibah
HUT Polwan ke-78 : Polres Asahan Hadirkan Kepedulian Nyata, Berbagi Kasih kepada Personel dan Masyarakat
Wakil Bupati Asahan Buka Festival Layang-Layang, Kreativitas dan Budaya Tradisional Terbang Tinggi di Silo Baru
Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring : Jaminan Kepastian Hukum Aset Umat
Rakor Stunting Regional Sumatera 2026 : Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Penuh, Turunkan Angka Stunting Demi SDM Berkualitas
komentar
beritaTerbaru