sumut24.co -ASAHAN, Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri dan menjadi fasilitas umum masyarakat kini tinggal kenangan. Aset strategis di pusat Kota Kisaran itu telah dibongkar untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), menyisakan pertanyaan besar terkait proses peralihannya yang dinilai menghambur-hamburkan anggaran daerah sekaligus merugikan kepentingan publik.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai aset Pemkab
Asahan yang dialihkan tersebut mencapai Rp7.698.975.360, yang terdiri dari tanah seluas 10.400 meter persegi senilai Rp3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 meter persegi senilai Rp4.214.975.360. Ironisnya, peralihan aset bernilai miliaran rupiah ini dilakukan melalui skema hibah — sehingga Pemkab
Asahan sama sekali tidak menerima ganti rugi.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten
Asahan, Sri Lusi Masdiany, S.IP., membenarkan hal tersebut. "Dasar peralihan aset ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi. Jika pihak kementerian hendak mengubah bentuk atau menambah bangunan, itu sudah menjadi kewenangan mereka," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Syarifuddin Harahap, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak)
Asahan, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan dan terkesan tidak memperhitungkan kepentingan jangka panjang daerah.
"Kami heran, mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Bukankah ini namanya menghambur-hamburkan uang rakyat? Padahal Pemkab
Asahan memiliki ribuan hektar aset bekas HGU PT BSP yang lokasinya sangat strategis dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran. Bupati seakan tidak menghargai pemikiran pejabat sebelumnya dan justru menyakiti masyarakatnya sendiri," tegas Syarifuddin didampingi Ketua LSM PMP-RI
Asahan, Hendra Syahputra.

Kritik utama yang disampaikan para pegiat anti-korupsi berkaitan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Peralihan aset Pemerintah Daerah ke Kementerian seharusnya dilakukan melalui skema hibah atau perjanjian kerja sama resmi yang jelas, bukan keputusan sepihak tanpa landasan yang memadai. Padahal, regulasi mewajibkan pengalihan aset bernilai besar harus mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu, serta dipastikan tidak sedang dalam sengketa maupun tersangkut masalah hukum.
"Pengalihan aset dari Pemkab ke Pemerintah Pusat memang diatur melalui mekanisme hibah Barang Milik Daerah menjadi Barang Milik Negara. Namun pertanyaannya: apakah proses ini sudah sesuai seluruh regulasi yang berlaku? Apakah kepentingan umum benar-benar menjadi dasar utama, atau justru ada pertimbangan lain?" tambah Syarifuddin.
Dilihat dari lokasi, puing-puing eks
Kantor Dinas Perhubungan kini telah bersih dan digantikan papan proyek pembangunan
Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi
Kantor Wilayah Sumatera Utara Tahun 2026 dengan total anggaran Rp89,7 miliar.

Hingga saat ini, masyarakat dan sejumlah elemen masih menuntut kejelasan terkait proses hibah tersebut. Pasalnya, selain kehilangan aset strategis senilai Rp7,6 miliar, Pemkab
Asahan juga harus menyediakan lokasi baru untuk kantor Dinas Perhubungan yang tentu saja membutuhkan biaya tidak sedikit. Masyarakat berharap aparat pengawasan dapat menelusuri kelayakan proses peralihan aset ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kekayaan daerah ke depannya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News