SUMATERA UTARA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum memiliki sertifikat dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga:
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf di Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset tanah yang telah diwakafkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Langkah ini penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," ujar Bobby.
Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf tidak cukup hanya berhenti pada aspek legalitas. Pemprov Sumut juga mendorong agar aset wakaf dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung kepentingan umat.
"Kami juga ingin tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan umat," katanya.
Bobby juga menyatakan kesiapannya untuk turut mendorong peningkatan kapasitas para nazhir atau pengelola wakaf di Sumatera Utara. Ia bahkan menyatakan siap menjadi ayah asuh bagi para nazhir wakaf sebagai bentuk dukungan agar pengelolaan aset wakaf semakin profesional dan manfaatnya semakin luas.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota, percepatan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset wakaf sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang lebih produktif bagi masyarakat Sumatera Utara.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News