Kamis, 06 Agustus 2026

TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 00:18 WIB
TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 terungkap memiliki kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar. Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, sejumlah penyedia jasa atau pemilik perusahaan telah melunasi pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar, namun sebagian besar lainnya dinilai masih mengabaikan kewajiban pengembalian yang telah melewati batas waktu hukum.

Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Muhammad Hudian Amril saat memberikan keterangan kepada awak media di Kisaran, Rabu (5/8/2026). Berdasarkan data yang bersumber dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) aplikasi LKPP serta data administrasi pada LPSE Kabupaten Asahan, pada tahun 2024 tercatat 22 paket pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp2 miliar yang dilakukan melalui sistem belanja langsung katalog lokal. Hasil verifikasi pada tahun 2025 menunjukkan 18 paket pekerjaan pemasangan con blok dan 3 paket pengadaan perangkat komputer dinyatakan sebagai objek Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Data yang diperoleh dari Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, memperinci bahwa temuan ini meliputi kelebihan pembayaran pengadaan komputer senilai Rp 3.094.560.000 serta kerugian keuangan daerah yang tercatat dalam laporan BPK RI sebesar Rp 1.287.629.025.


Dari deretan nama penyedia yang tercatat, beberapa di antaranya masih menunggak pengembalian dana. Seperti CV. Berkarya Permata yang menangani pengadaan perangkat untuk keperluan E-Puskesmas senilai Rp 122.450.000 dan Rp 31.400.000 belum melunasi kewajiban. Begitu pula pekerjaan fisik pemasangan con blok di berbagai titik pelayanan kesehatan di seluruh kecamatan, mulai dari Puskesmas Pembantu Desa Perhutaan Silau, Kelurahan Sidomukti, hingga halaman kantor Dinas Kesehatan sendiri senilai ratusan juta rupiah, yang dikerjakan oleh CV. Panglima Polem, CV. Nusantara Abadi Group, CV. Dipasena Engineering, CV. Zaskia Dara, CV. Berkat Bina Karya, CV. Putra Berlian Abadi, CV. Pintu Dua Belas, CV. Creo Aras Mujur, CV. Novila, hingga CV. Mitra Kita Utama.

Terkait Aturan Hukum dan Sanksi
Sangat penting diketahui bahwa pengembalian TGR memiliki batas waktu tegas yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pihak yang dikenai tuntutan wajib memberikan tanggapan sekaligus melunasi kewajiban paling lambat 60 hari terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima instansi terkait.

Jika tenggang waktu tersebut terlewati tanpa ada pelunasan, maka hal ini dapat ditingkatkan penanganannya menjadi proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga miliaran rupiah.


"Karena ini menyangkut uang rakyat yang harusnya dinikmati untuk pelayanan kesehatan, kami meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk jauh lebih berhati-hati dan ketat dalam setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa. Bagi pihak yang belum mengembalikan, segera selesaikan sebelum masalah ini diserahkan dan ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum," tegas Hudian.

Sampai saat ini, pihak berwenang maupun pimpinan Dinas Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penindakan lanjutan terhadap pihak yang belum menunaikan kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Total Dana Mengalir Hampir Rp 6 Miliar : Tata Kelola Keuangan DPK KORPRI Asahan Dipertanyakan, Diduga Melenceng dari Aturan
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan: Pastikan Peringatan HUT Ke 81 Kemerdekaan Berjalan Khidmat dan Bermakna
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Langkah Tegas Penegakan Hukum Sesuai Aturan Berlaku
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Usulan Pembangunan Rumah Anak Akan Dikaji Secara Seksama
Lewati Batas 60 Hari, TGR Peta Desa Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Kini Didakwa Segera Masuk Tahap Penyidikan
Wakil Bupati Asahan Kobarkan Semangat Merah Putih Lewat Kirab dan Pengibaran Bendera di Desa Silo Baru
komentar
beritaTerbaru