Senin, 03 Agustus 2026

Dana Hibah Rp 3 Miliar Lebih dan Iuran ASN KORPRI Asahan Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan, Aparat Diminta Segera Usut

Administrator - Minggu, 02 Agustus 2026 21:51 WIB
Dana Hibah Rp 3 Miliar Lebih dan Iuran ASN KORPRI Asahan Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan, Aparat Diminta Segera Usut
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola keuangan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Asahan. Pasalnya, diduga terjadi tumpang tindih pendanaan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah daerah yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar selama empat tahun terakhir, yang diserentai dengan penghimpunan iuran rutin dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Asahan.

Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, KORPRI Kabupaten Asahan secara berturut-turut menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 650 juta pada tahun 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 800 juta di tahun 2023, tetap sama di tahun 2024, dan kembali dialokasikan sebesar Rp 800 juta pada tahun 2025. Jika dijumlahkan, total anggaran yang diterima mencapai angka fantastis lebih dari Rp 3.050.000.000.

Di saat bersamaan, organisasi yang menaungi seluruh PNS dan PPPK ini juga secara rutin menarik iuran wajib setiap bulan dengan nominal berbeda-beda sesuai golongan pangkat dan jabatan masing-masing anggota. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai kalangan, terutama dari unsur mantan pegawai negeri dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

"Besarnya anggaran yang diterima sekaligus adanya pemasukan rutin dari iuran anggota ini sangat mencurigakan. Kami melihat adanya indikasi tumpang tindih fungsi pendanaan. Di satu sisi mendapat dukungan penuh dari APBD, namun di sisi lain masih terus memungut iuran. Yang lebih parah, hingga hari ini kami belum pernah melihat rincian penggunaan dana tersebut maupun bukti pertanggungjawabannya," ungkap seorang pensiunan PNS Pemkab Asahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran ini semakin menguat seiring belum jelasnya isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran anggaran setiap tahun. Seringkali dokumen tersebut tidak dapat diakses secara terbuka, padahal dana tersebut berasal dari uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah.

"Jika organisasi mendapatkan hibah dari kas negara/daerah, kewajiban untuk terbuka mutlak berlaku. Ditambah lagi ada uang anggota yang disetorkan dengan sukarela maupun kewajiban, maka pengurus wajib memberikan laporan secara rinci. Jangan sampai semuanya hanya ada di atas kertas, datanya direkayasa, padahal kenyataannya banyak hal yang tidak sesuai aturan," tambah pemerhati tata kelola pemerintahan setempat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyaluran maupun pengelolaan dana hibah daerah diatur secara ketat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian hibah wajib memenuhi syarat: memiliki perjanjian tertulis, digunakan sesuai tujuan yang disepakati, dan wajib disampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Selain itu, jika terdapat indikasi pengelolaan yang tidak sesuai peruntukan, pemalsuan dokumen, atau pengayaan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka hal tersebut sangat berkaitan erat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Belum lagi jika ditemukan adanya pemalsuan surat atau dokumen pertanggungjawaban, hal ini masuk ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263.

Menyusul adanya berbagai kecurigaan ini, sejumlah kalangan dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Asahan, Kepolisian Resor Asahan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan penyelidikan menyeluruh. Mulai dari meneliti kelayakan pemberian hibah, kesesuaian rencana anggaran, bukti-bukti pengeluaran, pelaksanaan kegiatan hingga audit atas pemasukan dari iuran anggota.

"Kami minta jangan sampai ada penutup-nutupan. Usut tuntas setiap lembar dokumennya. Ini menyangkut kepercayaan ribuan ASN yang bekerja jujur setiap hari, sekaligus menyangkut uang negara yang tak boleh habis begitu saja tanpa jejak yang jelas," tegas pihak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran pengurus DPK KORPRI Kabupaten Asahan maupun dari pihak terkait lainnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
Dana Pinjaman Bergulir Rp 20 Miliar ke Koptan Mandiri Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyimpangan dan Ketegasan Aturan Kehutanan
91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata
Sekda Tanjungbalai: ASN Jangan Hanya Rutinitas, Saatnya Berinovasi dan Jaga Integritas
komentar
beritaTerbaru