Senin, 28 September 2026

Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge

Administrator - Senin, 11 Mei 2026 20:49 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan kembali menegakkan hukum dengan mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis mesin tembak ikan yang beroperasi diam-diam di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Sebagai hasil operasi ini, seorang perempuan berinisial VJM (39) warga Kota Pematangsiantar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup.

Baca Juga:
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wib. Tim penyidik menggerebek sebuah kedai tuak milik MDS yang berlokasi di Dusun III Desa Suka Makmur. Lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat penyelenggaraan permainan judi yang marak dilaporkan oleh masyarakat sekitar belakangan ini.

"Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mengkhawatirkan maraknya aktivitas judi mesin tembak ikan di wilayah hukum kami. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora, untuk mengerahkan tim guna melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKBP Revi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang asyik memainkan mesin judi tersebut. Melihat kedatangan aparat, VJM yang bertindak sebagai pengelola sempat berusaha membuang bukti berupa chip voucher permainan, namun upaya tersebut gagal dan berhasil diamankan petugas di tempat kejadian.

Dari penggeledahan di lokasi, tim operasi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000, satu keping chip voucher, satu unit ponsel pintar, serta satu unit mesin judi tembak ikan yang menjadi sarana utama kejahatan tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Asahan untuk menjalani serangkaian proses hukum. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara ini, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengembangkan jaringan pelaku lain yang kemungkinan terlibat, hingga melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian menegaskan akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Asahan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung praktik perjudian dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Lantik Pengurus DPC PWKI Periode 2026–203, Sinergi Wanita Kristen Dukung Pembangunan Daerah
Wabup Asahan Hadiri Wisuda 393 Lulusan STIKes Asyifa dan Sakinah Husada : Gelar adalah Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
Ribuan Pelari Kepung Alaman Bolak! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Buka RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara 2026
Bawa 26 Ball Ganja, SSS Diciduk Polres Padangsidimpuan di Pijorkoling
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Evakuasi Korban
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
komentar
beritaTerbaru