Rabu, 29 April 2026

DPRK Aceh Utara Rekomendasikan LKPJ Bupati tahun Anggaran 2025 pada paripurna ke 3 Tahun 2026.

Administrator - Rabu, 29 April 2026 18:29 WIB
DPRK Aceh Utara Rekomendasikan LKPJ Bupati tahun Anggaran 2025 pada paripurna ke 3 Tahun 2026.
Istimewa

Aceh utara - Sumut24.co
Dewan perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Uara ( DPRK ) kembali menggelar rapat paripurna ke 3 Tahun sidang 2026 di gedung DPRK Aceh utara landeng Lhoksukon pada hari Jumat 24 April 2026.

Baca Juga:

Ketua DPRK Aceh utara Arafat SE, MM. dalam sambutan tertulis yang dibacakan didalam rapat paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program / kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025 dan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh utara.
Setelah itu baru DPRK menyusun sebuah rekomendasinnya atas LKPJ Bupati sebagai kepala Daerah. Kilasnya dihadapan forum.

Lanjutnya lagi berdasarkan peraturan pemeritah Republik indonesia nomor 13
tahun 2019 pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa : berdasarkan hasil pembahasan LKPJ Sebagaimana ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam menyusun beberapa program ke depan antara lain :
a.penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
b.penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
b.penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/ kebijakan strategis kepala daerah demikian kata arafat selaku pimpinan dewan di aceh utara

Sementara Bupati Aceh utara yang diwakili oleh Plt. Sekda Aceh utara DR.H.Jamaluddin.S.Sos.M.Pd.
Juga dalan sambutan tertulis menyampaikan bahwa sidang rapat paripurna hari ini jumat 24 April 2026 merupakan momen terpenting demi sukses dan terlaksananya roda pemerintahan di Aceh utara dengan mendapat Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati aceh utara tahun anggaran 2025 yang telah berlalu ujarnya H Jamal.

Lanjutnya lagi. Kami menyadari hasil rekomendasi DPRK Aceh utara terhadap LKPJ Bupati Aceh utara akan menjadi bahan evaluasi bagi untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas tugas penerintahsn yang lebih baik lagi kedepan, baik dari segi administrasi, pelayanan publik, keuangan, politik, dan capaian pelaksanaan program - program dan kegiatan.

Disisi lain kata jamaluddin selaku Plt. Sekda Aceh Utara lembaga dewan dan birokrasi pemerintah daerah satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan ada hubungan erat demi kemajuan didaerahnya khususnya Aceh utara bangkit sesuai harapan ayahwa 5 (lima ) tahun kedepan selaku Bupati Aceh utara. Begitu kata plt. Sekda.
(Said)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib  Laksanakan Tender di Januari 2026
DPRK lhokseumawe Gelar Rapat LKPJ PJ walikota Lhokseumawe Thn 2023
PANMUS DPRK LHOKSEUMAWE BAHAS TIGA AGENDA KERJA DEWAN.DIAWAL TAHUN 2024
Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Abdullah dilantik sebagai anggota Dewan
komentar
beritaTerbaru