Kamis, 09 Juli 2026

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Tersandung TGR Miliaran Rupiah, Uang Negara Diduga Belum Kembali

Administrator - Kamis, 09 April 2026 09:02 WIB
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Tersandung TGR Miliaran Rupiah, Uang Negara Diduga Belum Kembali
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Sebanyak 21 paket proyek di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tercatat memiliki status Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dari jumlah tersebut, diduga besar nilai kerugian negara hingga miliaran rupiah belum dikembalikan oleh pihak penyedia atau rekanan, meski tenggat waktu telah melampaui batas ketentuan hukum.

Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan pemeriksaan yang ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Asahan pada tahun 2025. Total paket yang dinyatakan merugikan keuangan daerah terdiri dari 18 paket pekerjaan konstruksi conblok dan 3 paket pengadaan perangkat komputer (personal computer).

Muhammad Hudian Amril, dalam keterangannya di Kisaran, Rabu (8/4/2026), membeberkan rincian temuan kerugian tersebut. Salah satu temuan terbesar terjadi pada pengadaan komputer untuk menunjang sistem informasi kesehatan seperti E-puskeumas dan ILP.

"Ditemukan kelebihan pembayaran pada pengadaan personal komputer tahun 2025 sebesar Rp 3.094.560.000. Dari nilai tersebut, baru Rp 1.287.629.025 yang dikembalikan. Sementara sisa TGR milik CV Berkarya Permata ini diduga belum lunas," ungkapnya.

Selain pengadaan alat teknologi, kerugian juga terjadi pada proyek fisik berupa pemasangan conblok halaman di berbagai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Proyek-proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ini melibatkan berbagai nama perusahaan, antara lain CV Panglima Polem, CV Nusantara Abadi Group, CV Dipasena Engineering, CV Berkat Bina Karya, hingga CV Creo Aras Mujur.

Salah satu proyek yang masih menyisakan tunggakan adalah pemasangan conblok halaman Kantor Dinas Kesehatan Asahan tahun 2025 senilai Rp 464.843.504 yang dikerjakan oleh CV Creo Aras Mujur.

Batas Waktu Hukum Terlewati

Menurut aturan yang berlaku, khususnya Pasal 20 Ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004, pihak yang dituntut memiliki waktu maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima untuk melakukan pengembalian dana. Jika batas waktu ini dilewati tanpa penyelesaian, kasus berpotensi naik ke ranah hukum pidana.

Mengingat nilai yang cukup besar dan statusnya yang menyangkut uang rakyat, publik menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

"Karena ini menyangkut uang masyarakat, kita meminta agar Inspektorat Kabupaten Asahan sesegera mungkin melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan dan Kepolisian daerah setempat demi menyelamatkan keuangan daerah," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Asahan, Rahman, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa proses penindaklanjutan masih berjalan. Ia menyebut saat ini masih terdapat 8 paket yang proses penyelesaiannya belum tuntas.

Di sisi lain, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Sekretarisnya, Fahrizal Pohan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar apa pun terkait persoalan TGR tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Dukung Penuh Jamda XI Pramuka Sumut, Wadah Lahirkan Pemuda Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin
Bupati Madina Bongkar Dampak Efisiensi Anggaran: Proyek Jalan, Sekolah hingga Irigasi Terpaksa Dibatalkan
Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Posyandu di Kisaran Barat dan Sei Dadap, Dorong Transformasi Layanan Sesuai 6 SPM
Bupati Asahan Buka Layanan MOW Serentak Sambut HARGANAS ke 33, Perkuat Akses KB Demi Keluarga Sejahtera
Wakil Bupati Asahan Rianto Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Bukti Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga ke Desa
Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata
komentar
beritaTerbaru