Selasa, 07 April 2026

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut

Administrator - Selasa, 07 April 2026 11:02 WIB
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, MSi, Ak, CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP.

Baca Juga:
Pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif ini digelar pada Senin (06/04/2026), bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kedatangan Kepala BPK beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran lembaga pemeriksa keuangan negara ini menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kehadiran BPK sangat kami harapkan untuk memberikan bimbingan dan arahan. Kami berharap pengelolaan keuangan daerah ini nantinya tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa fungsi pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas wajib dan mandat yang diemban oleh BPK. Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, dan kredibilitas laporan keuangan, serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tegasnya.

Paula juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Di kesempatan yang sama, pihak BPK juga memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Asahan karena telah berhasil menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat pada waktunya. Ia meminta dukungan penuh dari seluruh OPD untuk senantiasa menyediakan data dan dokumen yang akurat demi kelancaran proses pemeriksaan.

Acara yang berlangsung aman dan tertib ini ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama, serta berakhir pada pukul 12.00 Wib. (dre)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Respons Cepat Call Centre 110 Polres Asahan, Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran Barat Berhasil Dikendalikan
Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
komentar
beritaTerbaru