Kamis, 12 Maret 2026

Sikum Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Tanjung Beringin, Sosialisasikan KUHP Baru hingga Perlindungan Anak

Darmanto - Kamis, 12 Maret 2026 14:18 WIB
Sikum Polres Sergai Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pekan Tanjung Beringin, Sosialisasikan KUHP Baru hingga Perlindungan Anak
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:

Seksi Hukum (Sikum) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polres Sergai, IPDA Heru, didampingi Kasubsi Hukum IPDA ZH Limbong beserta personel lainnya.

Penyuluhan yang berlangsung di Aula Balai Kemasyarakatan Desa Pekan Tanjung Beringin itu turut dihadiri Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir. Indra Syahputra, Ketua PKK Desa Ny. Siti Aisah, 15 Kepala Dusun, serta puluhan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, IPDA Heru menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun materi yang disosialisasikan kepada masyarakat meliputi beberapa peraturan penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

IPDA Heru menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat semangat penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan serta perdamaian antara pelaku dan korban.

"KUHP baru ini memiliki semangat restorative justice. Artinya, hukum tidak semata-mata bertujuan memenjarakan masyarakat, tetapi lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk memulihkan keadaan antara korban dan pelaku," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses restorative justice terdapat beberapa pihak yang terlibat, yakni korban, pelaku, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah desa yang berperan sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

"Dengan adanya peran dari aparat desa dan Bhabinkamtibmas, diharapkan setiap persoalan hukum yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dapat dimediasi dengan baik tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang," tambahnya.

Selain itu, dalam KUHP baru juga diatur mengenai pidana denda yang dibagi dalam beberapa kategori.

"Dalam KUHP terbaru terdapat sistem pidana denda dengan beberapa kategori, mulai dari kategori I hingga kategori VIII, dengan nilai denda yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan agar sanksi yang diberikan dapat lebih proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," terang IPDA Heru.

Sementara itu, Kasubsi Hukum Polres Sergai IPDA ZH Limbong dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih bijak dalam mencari informasi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih banyak belajar dari sumber yang jelas seperti buku dan literatur resmi dibandingkan hanya mengandalkan informasi dari media sosial.

"Jika ingin menambah ilmu, belajarlah dari buku. Buku yang diterbitkan melalui proses panjang seperti seleksi, penelitian, dan pemeriksaan. Sementara di media sosial, tidak ada proses penyaringan informasi, sehingga banyak informasi yang belum tentu benar," ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kasi Hukum Polres Sergai juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam atau ponsel.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan akses komunikasi yang semakin bebas dapat membawa dampak negatif apabila tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.

"Orang tua harus lebih peduli dan rutin memeriksa penggunaan ponsel anak. Saat ini banyak kasus yang terjadi karena anak-anak berkenalan melalui media sosial, kemudian melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan pasangan yang dikenalnya dari dunia maya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa pengawasan yang baik, anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten negatif maupun pergaulan bebas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

"Kami mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan alat komunikasi oleh anak. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru menjerumuskan mereka ke dalam pergaulan yang salah," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berharap para perangkat desa yang hadir dapat membantu menyampaikan kembali informasi dan pemahaman hukum tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

"Kami berharap perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Dengan begitu, pemahaman hukum di tengah masyarakat dapat semakin meningkat dan potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir," katanya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari masyarakat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

Terpisah, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Ir. Indra Syahputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Seksi Hukum Polres Sergai yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di desanya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Sikum Polres Sergai yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat kami. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan masyarakat mengenai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar hukum.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan ke depannya. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, masyarakat tentu akan lebih berhati-hati dalam bertindak sehingga dapat menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Safari Ramadhan di Polres Sergai, Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Pengawasan Ketat! Polres Tapsel Gelar Pengecekan Senpi Dinas yang Dipakai Personel
Peringatan Nuzulul Quran di Sei Rampah, Wabup Adlin Ajak Masyarakat Semakin Mencintai Al-Qur’an
Perkuat Ukhuwah dan Pemberdayaan Umat, Wabup Sergai Hadiri Zikir Bersama dan Kukuhkan DPK BPMI Teluk Mengkudu
MES Sergai Resmikan Sekretariat dan Luncurkan BisMU, Ijeck: Peluang Besar Bagi UMKM
Keamanan Sibuhuan Terjaga, Polres Padang Lawas Sukses Gelar Patroli Malam
komentar
beritaTerbaru