Sabtu, 01 Agustus 2026

Wali Kota Medan Rica Waas Diminta Copot Plt Kadiskop UKM Perindag

Administrator - Senin, 02 Maret 2026 16:02 WIB
Wali Kota Medan Rica Waas Diminta Copot Plt Kadiskop UKM Perindag
Wali Kota Medan, Rica Waas, didesak untuk mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan Citra Efendi Capah.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Wali Kota Medan, Rica Waas, didesak untuk mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan menyusul polemik terbitnya Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di wilayah Kota Medan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 tersebut diduga merupakan usulan dari Diskop UKM Perindag Kota Medan. Sejumlah sumber menyebutkan, ide awal penerbitan surat edaran itu juga diduga berasal dari Plt Kadiskop UKM Perindag, Citra Effendi Capah, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa konsep penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal dirumuskan dalam pembahasan internal lintas perangkat daerah sebelum akhirnya diajukan sebagai surat edaran wali kota. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait sejauh mana peran masing-masing pejabat dalam proses perumusan kebijakan tersebut.


Sejumlah pihak menilai kebijakan itu memicu keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha karena dianggap belum melalui sosialisasi menyeluruh serta dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan. Mereka meminta Wali Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur.


"Kalau benar inisiatif berasal dari internal dinas bersama asisten, maka wali kota perlu melakukan evaluasi jabatan. Jangan sampai kebijakan strategis menimbulkan kegaduhan karena kurangnya komunikasi publik," ujar seorang pengamat kebijakan publik di Medan.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan maupun dugaan peran Plt Kadiskop dan Asisten Ekbang dalam penerbitan surat edaran tersebut. Evaluasi internal disebut-sebut tengah berlangsung.


Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan sensitivitas keagamaan di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas Kepala Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Temui Kepala Kanwil BPN Sumut, Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Sidak Puskesmas, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Standar Pelayanan   Sumatera Utara - Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam menjag
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026 kepada Lima Wajib Pajak
Wali Kota diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan membuka kegiatan Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’
Wali Kota didampingi Ketua TP PKK menghadiri Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026
komentar
beritaTerbaru