Sabtu, 21 Maret 2026

Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 03 Februari 2026 19:14 WIB
Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa Tjin Liong alias Aliong dengan pidana 2 (dua) tahun penjara, dalam perkara dugaan memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai standar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan Minyakita ukuran 2 liter menggunakan peralatan sederhana, seperti jerigen, corong, timbangan, dan plastik kemasan. Minyak tersebut sebagian berasal dari minyak goreng curah yang kemudian disuling dan dikemas kembali untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Siti Lisa Evriaty.

Disebutkannya lagi, tindakan terdakwa berpotensi merugikan konsumen, karena mutu dan isi minyak goreng tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, produk tersebut diedarkan seolah-olah merupakan Minyakita resmi.

"Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain serta terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Siti Lisa.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa, dengan pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang,S.H dan dua orang hakim anggota, masing - masing Grace Martha Situmorang,S.H dan Anton Alexander,S.H,.M.H itu dilanjutkan kembali pada Kamis depan.

Agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan Pakpak Bharat Maringan Bancin,Hadiri Upacara Ritual Menanda Tahun Marga Berutu
Manfaatkan Arus Mudik Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu
700 Juta ZIS Terkumpul di Asahan Tahun 2026, Ini yang Akan Dilakukan Baznas untuk Masyarakat Kurang Mampu
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Aksi Ramadhan Polsek Batunadua: Bersama Pemuda dan Mahasiswa, Takjil Dibagikan ke Pengendara
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
komentar
beritaTerbaru