sumut24.co -TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa Tjin Liong alias Aliong dengan pidana 2 (dua) tahun penjara, dalam perkara dugaan memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng merek
Minyakita yang tidak sesuai standar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan."Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan
Minyakita ukuran 2 liter menggunakan peralatan sederhana, seperti jerigen, corong, timbangan, dan plastik kemasan. Minyak tersebut sebagian berasal dari minyak goreng curah yang kemudian disuling dan dikemas kembali untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Siti Lisa Evriaty.
Disebutkannya lagi, tindakan terdakwa berpotensi merugikan konsumen, karena mutu dan isi minyak goreng tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, produk tersebut diedarkan seolah-olah merupakan
Minyakita resmi."Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain serta terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Siti Lisa.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa, dengan pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang,S.H dan dua orang hakim anggota, masing - masing Grace Martha Situmorang,S.H dan Anton Alexander,S.H,.M.H itu dilanjutkan kembali pada Kamis depan.
Agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News