Selasa, 03 Februari 2026

Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 03 Februari 2026 19:14 WIB
Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa Tjin Liong alias Aliong dengan pidana 2 (dua) tahun penjara, dalam perkara dugaan memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai standar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan Minyakita ukuran 2 liter menggunakan peralatan sederhana, seperti jerigen, corong, timbangan, dan plastik kemasan. Minyak tersebut sebagian berasal dari minyak goreng curah yang kemudian disuling dan dikemas kembali untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Siti Lisa Evriaty.

Disebutkannya lagi, tindakan terdakwa berpotensi merugikan konsumen, karena mutu dan isi minyak goreng tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, produk tersebut diedarkan seolah-olah merupakan Minyakita resmi.

"Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain serta terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Siti Lisa.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa, dengan pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang,S.H dan dua orang hakim anggota, masing - masing Grace Martha Situmorang,S.H dan Anton Alexander,S.H,.M.H itu dilanjutkan kembali pada Kamis depan.

Agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rayakan Ulang Tahun Perusahaan, PT Propadu Konair Tarahubun Perkuat Inovasi dan Ekspansi Regional
Dua Unit Usaha FIFGROUP Raih Penghargaan dalam Indonesia Customer Experience Award 2025
Sidang Perkara Oplosan Minyak Goreng, Tanpa Memakai Baju Tahanan, Terdakwa Al Bantah Lakukan Penyulingan
Pemprov Sumut Tetapkan 2025 Tahun Fondasi Pembangunan, 2026 Masuk Fase Akselerasi
Bangunan di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan Terus Disorot
Rakorpem Awal 2026, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Inovasi Tingkatkan PAD
komentar
beritaTerbaru