sumut24.co -TANJUNGBALAI,
Sidang perkara pemalsuan atau pengoplosan minyak goreng dengan terdakwa TL alias Al kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (26/1/2025).
Baca Juga:
Kali ini, sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai.Dalam persidangan terungkap,
terdakwa Al merupakan pelaku usaha penjualan minyak goreng eceran yang telah dijalankannya selama kurang lebih 20 tahun. Ia menjual minyak curah dan minyak kemasan merek
Minyak Kita serta minyak Jampalan dengan merek Sintong Abadi dan PKS.
Minyak tersebut diperolehnya langsung dari agen maupun perusahaan Jampalan. Terdakwa mengaku di tahun 2025 rutin mengambil
Minyak Kita dari agen setiap bulan Januari sebanyak 800 kotak yang biasanya habis terjual dalam waktu satu minggu." Pengambilan dilakukan enam bulan sekali sesuai jadwal.
Minyak Kita dijual dalam ukuran 1 hingga 2 liter dengan harga sekitar Rp15.500,- per liter, sementara harga per kotak berkisar Rp184.000,- hingga Rp185.000,-. Keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp3.000,- hingga Rp5.000,- per kotak," kata Al.
Untuk minyak jampalan, Al membeli berdasarkan permintaan pelanggan. Sekali pembelian mencapai Rp180.000,- per dirigen. Dalam persidangan disebutkan terdapat bukti transfer pembelian hingga Rp 216 juta dan sekitar Rp 213 juta pada April 2025.Al juga menegaskan bahwa usahanya telah memiliki izin resmi dan dalam pelaksanaannya Ia mempekerjakan empat orang karyawan dengan menggunakan ruko sebagai tempat usaha.
Namun saat dilakukan penggrebekan oleh Polisi, di gudang milik Al itu ditemukan banyak ember dan tumpukan dirigen yang digunakan dalam aktivitas jual beli minyak.Terkait penangkapannya, Al ditangkap pada 30 April 2025 saat dilakukan penangkapan oleh Polisi kondisinya sedang tidur. Ia membantah keras tuduhan melakukan penyulingan minyak.
Menurutnya, minyak yang bocor dan dijadikan sebagai barang bukti bukan hasil penyulingan, melainkan minyak yang akan dijual untuk keperluan tertentu. Keterangan mengenai minyak bocor tersebut sebelumnya disampaikan oleh pekerja dalam sidang terdahulu dan tidak sempat dibantah.Al menjelaskan bahwa ember-ember minyak jampalan yang terlihat kotor dan berkerak sudah lama tidak dicuci karena digunakan terus-menerus. Ia juga menyebut corong berjumlah sekitar 20 buah hanya digunakan untuk memindahkan minyak dari dirigen ke ember, bukan untuk proses penyulingan. Pemanasan minyak, menurutnya, dilakukan semata-mata agar minyak tidak membeku.
Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang, SH, dalam persidangan menyoroti kondisi ember minyak yang tidak tertutup dan tampak kotor. Namun terdakwa tetap bersikukuh tidak pernah melakukan penyulingan atau pengoplosan minyak goreng.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novita Megawaty Aritonang, SH, itu beranggotakan dua orang hakim masing-masing, Grace Martha Situmorang, S.H, dan Anton Alexander, S.H,,M.H.
Sedangkan terdakwa Al dipersidangan itu didampingi oleh dua orang penasihat hukumnya.Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa, S.H,,M.H dan Demi Manurung, S.H.
"
Sidang dilanjutkan kembali Minggu depan, Senin (2/2/26) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, " tutup Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang, S.H dalam persidangan itu.Terpisah, salah seorang aktivis di Kota Tanjungbalai, Kacak Alonso menilai bahwa persidangan yang sedang berlangsung itu bernuansa adanya perlakuan khusus bagi terdakwa.
" Kami meminta agar Majelis Hakim supaya menjamin penegakan hukum yang adil, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa dalam perkara dugaan mafia minyak goreng ini," katanya.Dan prinsipnya, sambung Kacak, persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam proses persidangan ini.
"Dalam persidangan, kami mencermati adanya hal-hal yang menimbulkan pertanyaan publik, salah satunya terkait penampilan terdakwa yang tidak mengenakan atribut tahanan, sehingga memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dibandingkan dengan terdakwa pada umumnya," terangnya.Terlebih lagi, dalam perkara ini, kami juga menyoroti persoalan status terdakwa saudara TL alias Al. Dimana selama ini Al diketahui hanya menjalani tahanan kota, bukan ditahan di rumah tahanan.
"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membuka ruang hilangnya barang bukti maupun risiko melarikan diri, mengingat perkara ini memiliki dampak luas bagi kepentingan publik,"ujarnya.Perlu diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang secara langsung merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar formalitas," pungkas Kacak Alonso.(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News