Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Baca Juga:
KUALA LUMPUR —ASEAN International University (AIU), Malaysia, mengukuhkan Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran tindak pidana korupsi (tipikor). Pengukuhan dilakukan dalam sidang akademik terbuka yang berlangsung khidmat.
Pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Prof. Yuspar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan kajian pemberantasan korupsi. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuspar menekankan pentingnya penegakan hukum tipikor yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Prof. Yuspar, pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menilai, ketepatan dalam penerapan pasal, penilaian unsur kewenangan, serta pembuktian yang sah menjadi kunci untuk menjaga integritas penegakan hukum.
"Hukum pidana korupsi harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata dorongan opini atau tekanan," ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kekeliruan dalam konstruksi hukum, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam konteks perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia dan kawasan ASEAN, Prof. Yuspar menilai peran akademisi menjadi semakin penting sebagai penjaga nalar kritis penegakan hukum. Kampus, menurut dia, harus menjadi ruang koreksi ilmiah agar hukum tidak bergerak menjauh dari tujuan utamanya, yakni melindungi kepentingan publik dan keadilan substantif.
Selain berkiprah sebagai akademisi, Prof. Yuspar memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum. Ia pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Utara serta Direktur Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memperkaya perspektif akademiknya dalam melihat relasi antara teori hukum dan praktik penegakan hukum.
Pimpinan ASEAN International University Malaysia berharap kehadiran Prof. Yuspar sebagai Guru Besar dapat memperkuat tradisi akademik kampus, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum di tingkat regional ASEAN.
Pengukuhan ini menandai kiprah akademisi Indonesia di kancah internasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan hukum yang tegas, adil, dan berimbang, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.red
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rek
kota