Selasa, 13 Januari 2026

Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 10:46 WIB
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
Istimewa
Baca Juga:

KUALA LUMPUR —ASEAN International University (AIU), Malaysia, mengukuhkan Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum., mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran tindak pidana korupsi (tipikor). Pengukuhan dilakukan dalam sidang akademik terbuka yang berlangsung khidmat.
Pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Prof. Yuspar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan kajian pemberantasan korupsi. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuspar menekankan pentingnya penegakan hukum tipikor yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Prof. Yuspar, pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menilai, ketepatan dalam penerapan pasal, penilaian unsur kewenangan, serta pembuktian yang sah menjadi kunci untuk menjaga integritas penegakan hukum.
"Hukum pidana korupsi harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata dorongan opini atau tekanan," ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana, agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Kekeliruan dalam konstruksi hukum, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dalam konteks perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia dan kawasan ASEAN, Prof. Yuspar menilai peran akademisi menjadi semakin penting sebagai penjaga nalar kritis penegakan hukum. Kampus, menurut dia, harus menjadi ruang koreksi ilmiah agar hukum tidak bergerak menjauh dari tujuan utamanya, yakni melindungi kepentingan publik dan keadilan substantif.
Selain berkiprah sebagai akademisi, Prof. Yuspar memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum. Ia pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Utara serta Direktur Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memperkaya perspektif akademiknya dalam melihat relasi antara teori hukum dan praktik penegakan hukum.
Pimpinan ASEAN International University Malaysia berharap kehadiran Prof. Yuspar sebagai Guru Besar dapat memperkuat tradisi akademik kampus, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum di tingkat regional ASEAN.
Pengukuhan ini menandai kiprah akademisi Indonesia di kancah internasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan hukum yang tegas, adil, dan berimbang, dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Sekda Asahan Hadiri Wisuda Perdana Sarjana UMMAS Tahun 2025
Rektor Unimed: Diktisaintek Berdampak Jadi Motor Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Wisuda Sarjana Univa Medan, Harapkan Kontribusi Alumni untuk Kemajuan Sumut
333 Orang Lulusan STIE Bina Karya T. Tinggi Diwisuda
Komitmen Pemkab Asahan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Usia Senja, Wakil Bupati Asahan Wisuda 25 Lansia Sehati
komentar
beritaTerbaru