sumut24.co -ASAHAN, Pemerintah Kabupaten
Asahan secara resmi menyerahkan
PetikanKeputusanBupatiAsahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab
Asahan. Kegiatan yang berlangsung di Alun-Alun Kota Kisaran ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia pelayanan publik daerah.
Baca Juga:
Penyerahan petikan keputusan dihadiri Taufik Zainal Abidin bersama Wakil
BupatiAsahan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Asahan, para Asisten, Kepala OPD, serta peserta upacara yang sekaligus merupakan PPPK Paruh Waktu penerima petikan keputusan. Melalui kegiatan ini, Pemkab
Asahan menegaskan penguatan barisan aparatur untuk mendukung layanan publik yang lebih responsif dan berkelanjutan.Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sesuai
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Total 2.514 orang menerima petikan keputusan, terdiri dari 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis, sebagai bentuk kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Dalam sambutannya,
BupatiAsahan, Rabu (24/12/2025) menegaskan bahwa pengangkatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja optimal, disiplin, serta berkolaborasi mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten
Asahan menekankan pentingnya kontribusi nyata aparatur dalam mewujudkan
Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News