Selasa, 23 Desember 2025

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 00:11 WIB
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
Istimewa
Baca Juga:

BATU BARA – Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, terpidana utama dalam perkara tersebut, Muslim Syah Margolang, hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun tanpa kejelasan penangkapan.
Kondisi ini memicu desakan keras agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun langsung mengintervensi dan mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan yang dinilai mandek di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, dalam diskusi publik bertajuk "Bincang Kinerja Kajari Batu Bara" yang digelar di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025).
Dinilai Mandek dan Kehilangan Taring
Sultan menilai kinerja Kejari Batu Bara terkesan stagnan dan tidak menunjukkan keseriusan dalam memburu terpidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Sudah hampir satu tahun sejak vonis dijatuhkan, tapi tidak ada progres signifikan. Ini bukan perkara kecil. Kami mendesak Kejati Sumut segera melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO ini," tegas Sultan.
Ia mengingatkan, lambannya eksekusi putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum tidak bekerja maksimal, bahkan membuka ruang kecurigaan adanya pembiaran.
"Jangan sampai muncul kesan aktor utama kasus korupsi ini 'dipelihara' atau sengaja dibiarkan bebas karena lemahnya kinerja kejaksaan di daerah," tambahnya.
Divonis In Absentia, Tapi Tak Kunjung Ditangkap
Diketahui, Muslim Syah Margolang, adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
Pidana penjara 6 tahun
Denda Rp100 juta
Uang pengganti Rp1,3 miliar
Dalam amar putusan, majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus melakukan pencarian dan penangkapan demi kepastian hukum. Namun hingga akhir 2025, keberadaan Muslim masih misterius.
Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Pola "Tebang Pilih"
Sultan juga menyoroti dugaan kuat adanya pola kejahatan sistematis yang melibatkan lingkaran keluarga Wana Margolang dalam proyek-proyek teknologi pendidikan di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Ia menyayangkan jika di bawah kepemimpinan Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M, penanganan perkara besar justru kehilangan daya dobrak.
"Bukan rahasia lagi, banyak perkara besar di Batu Bara akhirnya harus diambil alih Kejati Sumut karena kejari setempat tidak maksimal. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan mendatangi langsung Kejati Sumut dan meminta tim intelijen mereka turun tangan," ujarnya.
Perusahaan Ditutup Sepihak Usai Dana Cair
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022, tak lama setelah dana proyek dicairkan. Langkah ini diduga sebagai upaya menghindari kewajiban maintenance sistem pembelajaran digital yang telah dibayar menggunakan uang negara.
Pola serupa disinyalir terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD dan SMP di kabupaten/kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut.
"Ini bukan sekadar korupsi anggaran. Ini sabotase terhadap masa depan pendidikan anak-anak. Negara dirugikan miliaran rupiah, dan pelakunya masih bebas. Kejati Sumut harus memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun," pungkas Sultan.
Kalau mau, saya bisa:rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
komentar
beritaTerbaru