Kamis, 04 Desember 2025

Polisi Amankan Pelaku pengrusakan Klenteng Hok Hein Thein

Administrator - Rabu, 03 Desember 2025 13:27 WIB
Polisi Amankan Pelaku pengrusakan Klenteng Hok Hein Thein
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana pengrusakan di sebuah rumah ibadah, yaitu Klenteng Hok Hein Thein, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Peristiwa pengrusakan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 11.25 WIB, dan telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/XI /2025/SPKT/RES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.N., seorang pria berusia 42 tahun dengan pekerjaan swasta dan beralamat di Kisaran. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu tersebut, setelah jemaat selesai beribadah, terduga pelaku H.N. tiba-tiba memasuki Klenteng.

Aksi perusakan dimulai ketika terduga pelaku menendang sepeda motor yang terparkir di halaman. Ia kemudian langsung menuju altar pemujaan Dewa Pekong, lalu memukuli dan memecahkan kaca altar hingga pecah berantakan.

Ketika salah seorang jemaat berusaha mengamankan, terduga pelaku melawan dan sempat mengejar serta mencoba memukul jemaat tersebut.

Setelah aksinya, terduga pelaku pergi sambil marah-marah dan sempat menendang pintu Klenteng.

Diduga Pernah Melakukan Pengrusakan Sebelumnya
Dari hasil penyelidikan, aksi pengrusakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku. Menurut keterangan, H.N. juga pernah melakukan pengrusakan di lokasi yang sama pada tanggal 9 November 2025.

Barang Bukti Diamankan
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah jaket merk Hodie warna abu-abu dan 3 (tiga) buah pecahan kaca dari lokasi pengrusakan.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan telah mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menahan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Krisis Ekologis Sumatera: Pemerhati Lingkungan Ungkap Akar Kerusakan Hutan Pemicu Bencana Banjir Bandang
Polda Sumut Nonaktifkan Dua Pejabat Propam untuk Pastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif
Alami Cuaca Ekstrem di Tapanuli Tengah dan Sibolga, PLN UP3 Sibolga Gerak Cepat Amankan Jaringan Kelistrikan
Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga
Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil Diringkus di Hotel Maninjau
komentar
beritaTerbaru