Jumat, 13 Maret 2026

JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS

Administrator - Sabtu, 29 November 2025 13:06 WIB
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Proses hukum terhadap JLT, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I, kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Asahan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2022.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban I sedang berada di ladangnya ketika mendengar keributan dari lahan sebelah. Ia melihat sejumlah karyawan sebuah perusahaan perkebunan tengah merusak tanaman sawit milik AS.

Korban kemudian menegur para karyawan tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban I dan JLT, yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan tersebut.

Situasi memanas ketika korban mengayunkan sebilah arit ke arah para karyawan. JLT kemudian berusaha merebut alat dodos milik korban. Sejumlah karyawan lainnya kemudian mengamankan korban hingga terjatuh telungkup. Dalam posisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban sebanyak dua kali sebelum memerintahkan karyawan lainnya untuk membawa korban menjauh dari lokasi.

Atas peristiwa tersebut, JLT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

Penyidik Polres Asahan telah menangkap dan memeriksa tersangka, serta menahannya di RTP Polres Asahan. Berkas perkara juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk penelitian tahap I.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PSI Asahan Protes Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Minta Kapolres Tinjau Ulang Putusan
Belum Lama Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba Langsung Ungkap Kasus Curat
Balga Tetap Eksis Edarkan Narkoba di Bilah Hilir, Pembiaran Atau Peliharaan?
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
6 Tersangka Korupsi KUR Mikro dan KUPDES Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
komentar
beritaTerbaru