Selasa, 27 Januari 2026

JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS

Administrator - Sabtu, 29 November 2025 13:06 WIB
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Proses hukum terhadap JLT, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I, kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Asahan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2022.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban I sedang berada di ladangnya ketika mendengar keributan dari lahan sebelah. Ia melihat sejumlah karyawan sebuah perusahaan perkebunan tengah merusak tanaman sawit milik AS.

Korban kemudian menegur para karyawan tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban I dan JLT, yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan tersebut.

Situasi memanas ketika korban mengayunkan sebilah arit ke arah para karyawan. JLT kemudian berusaha merebut alat dodos milik korban. Sejumlah karyawan lainnya kemudian mengamankan korban hingga terjatuh telungkup. Dalam posisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban sebanyak dua kali sebelum memerintahkan karyawan lainnya untuk membawa korban menjauh dari lokasi.

Atas peristiwa tersebut, JLT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

Penyidik Polres Asahan telah menangkap dan memeriksa tersangka, serta menahannya di RTP Polres Asahan. Berkas perkara juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk penelitian tahap I.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”
Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai
Pengakuan Pejabat Sumut Terbongkar di Sidang Tipikor: Mulyono Akui Terima Rp200 Juta, Layak Jadi Tersangka
Polsek Medan Kota Lidik Kasus Penganiayaan di New Zone, Keluarga Meminta Polisi Jangan Setengah Setengah
Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan
Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
komentar
beritaTerbaru