sumut24.co -TANJUNGBALAI, Polisi menangkap seorang pria asal Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) saat berada di wilayah Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sebuah mobil.
Baca Juga:
Tersangka K alias I (30) diltangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu - sabu. Darinya Polisi menyita barang bukti sabu - sabu seberat 2,87 gram.Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, Minggu (5/10/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
"TKP penangkapannya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/10/25) pukul 22.25 wib," ujarnya.Disebutkan Ipda Ruslan, saat penangkapan berlangsung, tersangka ini sedang mengendarai sebuah mobil Fortuner hitam BK 1811 ZX.
"Begitu mendapat informasi tersangka ini ada membawa narkotika. Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran," bebernya.Tersangka K alias I (30) warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) ini baru berhasil ditangkap setelah laju mobilnya berhasil diberhentikan Polisi didepan Pertamina di Jalan Alteri Kota Tanjungbalai.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan namun tidak menemukan sabu - sabu. Saat itu ,Petugas hanya menemukan sebuah tas berisikan 1 buah bong dan kaca Pirex, " terang Ipda Ruslan.Bersama itu pula, setelah dilakukan interogasi, kata Ipda Ruslan lagi, tersangka ini ternyata sebelumnya telah membuang barang bukti tersebut pada saat pengejaran berlangsung.
"Begitu tersangka ini dibawa bersama mobilnya ke suatu tempat, petugas pun kemudian menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat 2,87 gram," bebernya. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News