Jumat, 28 November 2025

Merasa Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Gelapkan Barang Majikan di Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 23 September 2025 21:32 WIB
Merasa Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Gelapkan Barang Majikan di Padangsidimpuan
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Abdu Elif Ritonga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/416/B/IX/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 11 September 2025.

Baca Juga:
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Menurut laporan korban, kasus berawal ketika saksi bernama Habibullah Ritonga, pekerja di kolam milik korban, tidak bisa masuk ke area kolam karena pintu samping terkunci. Saat dihubungi, penjaga kolam bernama Ibrahim Nasution (36) berdalih sedang berada di luar.

Keesokan harinya, saksi kembali ke lokasi dengan menggunakan kunci cadangan dan mendapati sejumlah bahan bangunan, perkakas pertukangan, serta perlengkapan kolam sudah hilang. Setelah dicek lebih jauh, korban juga mendapati beberapa barang berharga dari dalam rumah ikut raib, di antaranya: Dua unit amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, Satu unit velg mobil, Enam batang besi L ukuran 1 meter, Satu batang besi bulat ukuran 1 meter, Satu buah kunci rumah pintu samping.

Akibat pencurian dan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp92.910.000,-.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki motif karena merasa tidak pernah mendapatkan upah atas pekerjaannya dari korban. Kondisi ini mendorong pelaku nekat mengambil sejumlah barang milik korban.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, tersangka Ibrahim Nasution berhasil diamankan bersama barang bukti.

Saat ini, penyidik Polres Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menindak setiap tindak pidana, baik pencurian maupun penggelapan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami kejadian serupa, sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat," ungkap AKBP Dr. Wira Prayatna.

Beliau juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi korban maupun pelaku.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
Barang Bukti Hilang di Gudang Barang Bukti Satlantas Polresta Deli Serdang, Pemilik Tempuh Jalur Dumas Minta Ganti
Barang Busuk Kok Ditanggung? Refleksi Moral atas Logika yang Tersesat
Desak KPK Periksa Bobby Nasution: Proyek Drainase Ratusan Miliar Gagal Atasi Banjir Medan
Kolam Retensi Kolaborasi dengan USU Dinilai “Tak Berkah”, Syahrir Nasution: Proyek Puluhan Miliar yang Tak Dapat Ridho Allah
KAMAK Desak Penegak Hukum Usut Proyek Kolam Retensi Ratusan Miliar yang Tak Berfungsi
komentar
beritaTerbaru