Rabu, 22 Oktober 2025

Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH

Korupsi Pengadaan Tanah Wisata Tor Hurung Natolu
Administrator - Jumat, 05 September 2025 11:55 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan AHH, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Padangsidimpuan periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:
Penetapan tersangka diumumkan Selasa (2/9/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar.SH MH menyampaikan, penetapan AHH dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang sah untuk menetapkan AHH sebagai tersangka," tegas Lambok.

Usai pemeriksaan, penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 tanggal 2 September 2025.

AHH ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus bermula dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan pada 2021 berupa penaksiran harga tanah untuk destinasi wisata Tor Hurung Natolu. Proyek itu melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan kontrak Rp 49,7 juta.

Hasil penilaian KJPP menetapkan harga tanah Rp 765 juta. AHH kemudian memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, menjadikan hasil tersebut sebagai dasar negosiasi.

Dari negosiasi, ditetapkan pembelian tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp 375 juta dan tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai R p300 juta, total Rp 675 juta.

Namun, hasil penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan nilai lebih rendah, Rp 482,25 juta. Selisih nilai itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119,9 juta, sebagaimana hasil audit ahli keuangan negara.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," jelas Lambok.(zal).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN
3 Tahun Buron, Suriono Pelaku Kekerasan Anak Berhasil Ditangkap Kejari Asahan di Riau
Ketahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar Bermasalah, Kejati Sumut Mulai Tahan Tersangka
komentar
beritaTerbaru