sumut24.co -
Padangsidimpuan,
PolresPadangsidimpuan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota
Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial MHD Arif Hutabarat (27) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022 berhasil ditangkap di Jalan Mustafa Harahap (Sibulan-bulan), Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,72 gram, sebuah tas pinggang hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor.
Informasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Mustafa Harahap. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba
PolresPadangsidimpuan yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Erwin Panjaitan segera melakukan penyelidikan di lokasi.Setiba di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama MHD Arif Hutabarat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu kecil di genggaman tangan kanan tersangka, serta satu paket shabu ukuran sedang di dalam tas pinggang yang dipakainya.Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TK (masih dalam penyelidikan) warga Silayang-layang, dan rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial PT (juga dalam penyelidikan) di kawasan yang sama. Namun sebelum transaksi terjadi, tersangka keburu diamankan polisi.
Sayangnya, target lain berinisial PT diduga sudah melarikan diri saat dilakukan pengejaran. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menindak tegas para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
"Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga Kota
Padangsidimpuan dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini," tegas Kapolres.Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga polisi bisa cepat bergerak.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba," tambahnya.Kini, tersangka MHD Arif Hutabarat bersama barang bukti telah dibawa ke
PolresPadangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dua orang yang sudah teridentifikasi namun masih buron.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News