sumut24.co -ASAHAN,
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, bersama dengan Ketua DPRD
Asahan, Efi Irwansyah Pane, dan Wakil Ketua DPRD
Asahan melakukan penandatanganan
Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. Jumat, (29/08/2025).
Baca Juga:
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan Kepala Bagian Setdakab, Anggota DPRD
Asahan, dan tamu undangan lainnya.Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten
Asahan, Efi Irwansyah Pane, menjelaskan proses penyepakatan dan penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Proses ini melibatkan penyepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang kemudian dituangkan dalam
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dan ditandatangani bersama.Setelah melalui proses pembahasan dan finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Asahan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kemudian dituangkan ke dalam
Nota Kesepakatan Bersama.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, Ketua DPRD
Asahan, Efi Irwansyah Pane, dan Wakil Ketua DPRD
Asahan.Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan APBD Kabupaten
Asahan Tahun Anggaran 2025 dapat disusun dengan baik dan tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Asahan. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News