Sinergi Pemkab Asahan, Baznas, dan BBPVP Medan Wujudkan Masyarakat Produktif dan Mandiri
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Baca Juga:
Menurut Charles Butar Butar kepada wartawan, Kop Surat dan Setempel Pemerintah Desa yang di edarkan oleh, Agus Salim (Kades Helvetia) tertanggal 12 Juli 2025 dengan No : 140/134/VIII/2025, HAL : Pembatalan Surat Pernyataan Kades Helvetia yang merasa tertekan atas pembicaraan Charles Butar Butar dan Akmal Samosir tentang Pembuatan Surat Keterangan Desa dan Ada Pidananya.
Kemudian, Dan Tanah Lahan 32 H adalah milik Negara bukan milik Alwashliyah yang selama ini di Kuasai dan diduduki oleh Masyarakat Setempat dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025. Dimana surat pernyataan itu berbunyi Kades Helvetia dapat mempertanggungjawabkannya dikemudian hari.
"Tindakan dan perbuatan Kades Helvetia sangat tidak pantas yang dengan semena mena/sesuka hatinya menggunakan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa untuk persoalan pribadinya. Saya berharap Bupati Deli Serdang melaui Inspektorat segera merespon laporan saya. Oknum oknum seperti ini harus di berantas," ujar Charles, Kamis (28/8/2025).
Charles juga meminta agar Camat Labuhan Deli sebagai pimpinan untuk menggil Kades dan Sekdes Helvetia. Karena, terbitnya surat edaran Kades Helvetia tersebut harus diperiksa dengan benar dan bila ada ditemukan kesengajaan untuk kepentingan tertentu, pihak pihak yang terlibat diberikan sanksi dan bila terbukti melanggar hukum baiknya oknum kades seperti itu di berhentikan agar menjadi contoh bagi kades kades lainnya untuk tidak semena mena," ungkap Charles sembari menegaskan, apabila Camat tidak perduli atas persoalan ini, lebih baik berhenti sebagai camat.
Lebih jauh dibeberkan Aktivis 98 yang akrab disapa Charles Gondrong ini menerangkan bahwa, disamping surat edaran yang dikeluarkan Kades Helvetia, oknum Kades tersebut juga ada mengeluarkan Surat Keterangan Garapan menyatakan bahwa penggarap sudah tinggal dilahan tersebut selama 20 tahun. Semedangkan, oknum Kades tersebut baru menjabat kurang dari 5 (lima) tahun.
"Pengakuan Kades kepada saya dan didepan beberapa orang termasuk istri Kades sendiri, untuk setiap surat garapan yang ditandatanganinya dan di setempel pemerintahan desa, Oknum Kades Helvetia tersebut menerima Rp500.000," beber Charles.
Sementata, Agus Salim Kades Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang yang di konfirmasi via WhatsApp terkait pernyataan, Charles Butar Butar seorang Aktivis 98 ini, Kades Helvetia belum menjawab wartawan.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
kota
Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapanuli Tengah Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Menuju Kesuksesa
kota
Dinas Pendidikan Simalungun Gelar Sosialisasi Transformasi Digitalisasi Sekolah Bersama "Sekolah SeRu,"Simalungun l Sumut24.coPemerintah
kota
MitraPabrik.com Gaet 26 Brand Nasional di Pameran INDEX Medan 2025
kota
Eksekusi Pengosongan Gagal Dilaksanakan, Tim Eksekusi PN Suka Makmue Dihadang dan Dilempari Batu
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa
News
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa
kota
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Aksi 3C
kota