Sabtu, 18 Oktober 2025

Korupsi Gedung UMKM USU Rp 97 Milyar, Barapaksi Desak Kejatisu Periksa Alexander Sinulingga

Administrator - Kamis, 21 Agustus 2025 22:24 WIB
Korupsi Gedung UMKM USU Rp 97 Milyar, Barapaksi Desak Kejatisu Periksa Alexander Sinulingga
Istimewa
Inilah kondisi gedung.ist
Baca Juga:

Medan – Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU). Organisasi ini juga meminta agar penyidik memeriksa Alexander Sinulingga yang dinilai mengetahui alur perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua Barapaksi, Otty S Batubara, menegaskan pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga lebih dari Rp 116 miliar itu sarat dugaan penyimpangan. "Proyek ini seharusnya untuk mendukung pengembangan UMKM, tetapi justru diduga menjadi ajang bancakan. Kejatisu harus berani memeriksa semua pihak terkait, termasuk Alexander Sinulingga," ujar Otty dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan catatan pengadaan, proyek pembangunan Gedung UMKM USU memiliki nilai pagu sekitar Rp 105 miliar dengan HPS Rp 99,1 miliar. Pekerjaan kontrak dimenangkan PT Karya Bangun Mandiri Persada senilai Rp 97,65 miliar pada 2023. Pada 2025, Pemerintah Kota Medan kembali menambah anggaran Rp 19,05 miliar untuk sarana dan prasarana pendukung. Dengan demikian, total dana yang digelontorkan mencapai Rp 116–122 miliar.

Otty menilai, lambannya penanganan kasus menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi. "Kejati Sumut jangan bermain-main. Kasus ini harus dibuka terang benderang, agar publik tidak menduga ada upaya melindungi pejabat tertentu," tegasnya.

Hingga kini, Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Gedung UMKM USU tersebut. Sementara itu, sepanjang 2023 Kejati Sumut telah mengusut 131 perkara dugaan korupsi, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 36 miliar.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
KAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak Di Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru