
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotaBaca Juga:
Medan – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Wirdayati (60), warga Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi Markas Polda Sumut dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus penipuan yang dialaminya. Dengan mata berkaca-kaca, ia memohon atensi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar kasus yang sudah dilaporkannya sejak satu tahun lalu segera diproses.
"Saya mohon kepada Bapak Kapolda agar memberi keadilan. Sudah setahun saya menunggu, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya sudah habis-habisan," ujar Wirdayati dengan suara lirih, Selasa (19/8/2025) di halaman Polda Sumut.
Kasus Penipuan Berkedok Umroh
Menurut penuturan Wirdayati, dirinya selama ini bekerja sebagai pencari calon jamaah umroh dan haji di Kota Medan. Pada tahun 2023, ia berhasil menghimpun sejumlah jamaah umroh dan kemudian didekati oleh Eva Suriati, yang mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel Umroh.
Eva, yang diketahui merupakan adik ipar Wirdayati, meminta agar para jamaah tersebut diberangkatkan melalui dirinya. Eva mengklaim akan mengurus seluruh proses keberangkatan. Awalnya Wirdayati sempat ragu, namun karena hubungan keluarga dan bujukan terus-menerus, ia akhirnya menyerahkan 27 calon jamaah beserta dana yang nilainya mencapai Rp400 juta.
"Awalnya saya serahkan bertahap, tapi dia terus desak. Akhirnya saya percaya, karena dia tunjukkan koper-koper dan kwitansi dari travel," ungkap Wirdayati.
Namun, janji tinggal janji. Setelah uang diserahkan, 27 jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Salah satu keluarga jamaah kemudian menghubungi PT Samira Travel dan mendapati fakta mengejutkan: tidak ada satupun nama calon jamaah tersebut terdaftar. Bahkan kwitansi yang ditunjukkan Eva diduga palsu, dan koper yang ditampilkan ternyata bukan milik pihak travel.
Korban Terpaksa Menanggung Kerugian Jamaah
Akibat penipuan tersebut, Wirdayati mengaku harus menanggung beban moral dan finansial. Ia bahkan sempat dilaporkan oleh para jamaah ke polisi. "Saya sudah ganti rugi ke mereka. Ada yang saya kembalikan uangnya, ada yang saya berangkatkan sendiri. Uang saya pinjam, bahkan saya jual tanah," ujarnya dengan nada sedih.
Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas
Kuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyebut laporan kasus ini sudah masuk sejak Juli 2024 dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini, Eva Suriati belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan ini sudah satu tahun, tapi belum ada kejelasan. Kami meminta penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut segera menetapkan Eva sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," tegas Rezky.
Harapan Terakhir ke Kapolda Sumut
Wirdayati berharap, dengan mencurahkan langsung keluhannya ke media dan memohon keadilan kepada Kapolda Sumut, kasus ini bisa segera diproses secara hukum. "Saya hanya ingin pelaku ini ditindak. Jangan sampai ada korban lain. Saya sudah cukup menderita," pungkasnya.red
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan sebanyak 5 orang atlet untuk mengikuti pertandinga
Newssumut24.co Tanjungbalai, Sebanyak 3 orang Kapolsek dimutasi. Personel Polres Tanjungbalai melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab)
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Persoalan pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group Wh
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menghadiri penampilan seni budaya dari etnis Tionghoa dalam rangkaian kegiatan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Malam
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc bernhard Tumanggor bersama istri, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor bagikan paket
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Kecamatan Siempat Rube telah ada pabrik tahu rumahan yang kini beromzet Enam Ratus Ribu Rupiah(600 ) perhari. Pab
NewsJakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurahman, dijadwalkan akan menghadiri Pengukuhan Pemud
NewsTim Penyidik Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP.
kota