Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Baca Juga:
- IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas Yang DiKuasai PT. J surya Sakti Di Lab
- Wali Kota Tanjungbalai dan Demokrat Perkuat Kolaborasi Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Kepedulian Lingkungan
- Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
Dugaan Penyimpangan Proyek
Berdasarkan dokumen yang diungkap PB ALAMP AKSI, PTPN II diduga melakukan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Rinciannya:
2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp2,5 miliar.
2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp2,88 miliar.
2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling (Rp6,12 miliar) dan 3 kontrak areal PKS (Rp6,05 miliar).
Koordinator aksi, M. Rizki Syahputra, menyebut pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai bestek (rancangan anggaran), sehingga berpotensi merugikan negara. "Ada indikasi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak," ujarnya.
Tuntutan ke Kejati dan Polda
Dalam orasi yang dipimpin Doni, massa menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Kejati Sumut dan Polda Sumut diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN I Regional I, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
2. Menuntut transparansi publik atas hasil investigasi agar tidak ada pembiaran kasus.
Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya ke pimpinan. "Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata salah satu pejabat. Sementara pihak manajemen PTPN I Regional I belum memberikan tanggapan resmi.
Sorotan Publik dan Analisis Hukum
Tagar #UsutPTPNKorupsi sempat menjadi trending di media sosial wilayah Sumut. Pengamat hukum Dr. Fitriani Lubis, SH., MH., menilai Kejati harus segera memeriksa dokumen lelang dan realisasi proyek. "Jika terbukti ada manipulasi, ini bisa masuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor BUMN, khususnya proyek infrastruktur, rentan terhadap praktik korupsi. Tekanan dari elemen mahasiswa dan pemuda diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.rel
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota