Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Baca Juga:
- KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
- Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
- Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Medan — Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp353 juta yang dilakukan Farhan Ramadhan (27), karyawan sebuah perusahaan farmasi ternama PT Menara Anugerah Sentosa (PT MAS), tak kunjung terungkap. Meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap.
Pelapor, Anto (43), Direktur PT MAS, mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara yang sudah ia laporkan ke SPKT Polrestabes Medan pada 20 November 2023, teregister dengan Nomor: STTLP/LP/B/3853/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
"Saya kesal karena sudah hampir satu tahun sejak DPO terbit, pelaku belum juga tertangkap. Padahal saya yakin dia masih berada di Sumatera Utara," ujar Anto kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) malam.
Anto mengungkapkan, Farhan yang bekerja selama empat tahun sebagai kolektor (kasir penagihan) adalah salah satu orang kepercayaannya di perusahaan. Namun, pada November 2023, terungkap permainan kotor sang karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
"Jujur saya sangat terkejut. Selama ini saya percaya sama dia, tapi ternyata dia tega melakukan ini. Kerugiannya mencapai Rp350 juta lebih," kata Anto.
Menurutnya, setelah laporan dibuat, pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Farhan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, penyidik menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/257/VII/RES/1.11/2204/RESKRIM.
"Sekarang sudah Agustus 2025, setahun sudah dia DPO, tapi belum ada kabar penangkapannya. Saya mohon Kapolrestabes Medan turun tangan langsung agar kasus ini bisa segera diungkap," tegas Anto.
Sebagai upaya konfirmasi, wartawan menghubungi salah satu perwira di Unit Pidum Polrestabes Medan, Ipda DB, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa proses pemanggilan dan penerbitan DPO sudah dilakukan.
"Surat panggilan 1 dan 2 terhadap tersangka sudah dikirim, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya terbit surat perintah membawa tersangka, tapi diketahui ia tidak berada di kediamannya. Sehingga kami terbitkan DPO. Untuk tersangka tetap kami lakukan pencarian," jawab Ipda DB singkat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran berlarut-larut tanpa kejelasan, meski kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah dan identitas pelaku sudah diketahui. Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.rel
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
kota