Jumat, 13 Maret 2026

Kasus Penggelapan Rp353 Juta di Perusahaan Farmasi Mandek Setahun, Pelapor Kesal Kinerja Polisi

Administrator - Kamis, 14 Agustus 2025 09:56 WIB
Kasus Penggelapan Rp353 Juta di Perusahaan Farmasi Mandek Setahun, Pelapor Kesal Kinerja Polisi
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp353 juta yang dilakukan Farhan Ramadhan (27), karyawan sebuah perusahaan farmasi ternama PT Menara Anugerah Sentosa (PT MAS), tak kunjung terungkap. Meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap.

Pelapor, Anto (43), Direktur PT MAS, mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara yang sudah ia laporkan ke SPKT Polrestabes Medan pada 20 November 2023, teregister dengan Nomor: STTLP/LP/B/3853/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

"Saya kesal karena sudah hampir satu tahun sejak DPO terbit, pelaku belum juga tertangkap. Padahal saya yakin dia masih berada di Sumatera Utara," ujar Anto kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) malam.

Anto mengungkapkan, Farhan yang bekerja selama empat tahun sebagai kolektor (kasir penagihan) adalah salah satu orang kepercayaannya di perusahaan. Namun, pada November 2023, terungkap permainan kotor sang karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

"Jujur saya sangat terkejut. Selama ini saya percaya sama dia, tapi ternyata dia tega melakukan ini. Kerugiannya mencapai Rp350 juta lebih," kata Anto.

Menurutnya, setelah laporan dibuat, pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Farhan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, penyidik menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/257/VII/RES/1.11/2204/RESKRIM.

"Sekarang sudah Agustus 2025, setahun sudah dia DPO, tapi belum ada kabar penangkapannya. Saya mohon Kapolrestabes Medan turun tangan langsung agar kasus ini bisa segera diungkap," tegas Anto.

Sebagai upaya konfirmasi, wartawan menghubungi salah satu perwira di Unit Pidum Polrestabes Medan, Ipda DB, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa proses pemanggilan dan penerbitan DPO sudah dilakukan.

"Surat panggilan 1 dan 2 terhadap tersangka sudah dikirim, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya terbit surat perintah membawa tersangka, tapi diketahui ia tidak berada di kediamannya. Sehingga kami terbitkan DPO. Untuk tersangka tetap kami lakukan pencarian," jawab Ipda DB singkat.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran berlarut-larut tanpa kejelasan, meski kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah dan identitas pelaku sudah diketahui. Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Lama Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba Langsung Ungkap Kasus Curat
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Minta Penanganan Kasus Hukum Jangan Dianginkan
Gawat! Dua Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tapsel, Satu Berstatus Anggota Polri
komentar
beritaTerbaru