Jumat, 13 Maret 2026

Paket Asal Malaysia Gagal Otw Ke Madura

Kurirnya Diciduk Polisi Di Tanjungbalai.
Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 18:40 WIB
Paket Asal Malaysia Gagal Otw Ke Madura
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Sebanyak 7 Kilogram Sabu - Sabu asal negara Malaysia gagal diedarkan ke Madura. Kasus penyeludupan narkotika itu terungkap setelah seorang kurir jaringan Internasionalnya diciduk Personel Polsek Sei Tualang Raso.

Baca Juga:
Tersangka R (22) ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7/25) sekitar pukul 15:30 Wib.

Dari pria yang tercatat sebagai warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur itu, Polisi menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu - sabu seberat 7, 54 Kilogram.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo - Karo saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/25) membenarkan adanya penangkapan tersangka narkotika itu.

"Penangkapan terhadap tersangka R (22) ini berawal adanya informasi. Begitu informasinya diterima, personel kita langsung menuju ke TKP. Dan setibanya, personil kita langsung menghentikan sebuah becak yang ditumpangi tersangka ini," katanya.

Awalnya saat hendak dilakukan penangkapan, sambung, Iptu Hendra Karo - Karo, personel hanya melihat dalam becak tersebut berupa CPU komputer.

"Namun begitu dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari si tersangka ini, ditemukanlah sebanyak 7 bungkus kemasan bertuliskan Jinyu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,54 kg," ujarnya.

Dengan begitu, sambung Iptu Hendra lagi, personil kita langsung membawa tersangka R ini dari lokasi penangkapan menuju Mapolsek Sei Tualang Raso.

"Ada 7 orang personel yang menangkap tersangka ini. Sedangkan dari hasil interogasi, barang bukti (BB) seberat 7,54 Kilogram itu dibawanya dari Malaysia untuk diedarkan kembali ke wilayah Madura, "katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka R (22) ini dijerat Penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu di Aek Ledong, Ditemukan 11 Plastik Barang Haram
Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibekuk Sat Narkoba Polres Sergai
Polsek Medan Area Tangkap 2 Pengedar Narkoba Gang Jati Tunggu Pasien, Sabu Dibuang ke Selokan
Dari Gagal Panen ke Tanam 7.500 Cabai, Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Daerah, Bupati Pastikan PDRB Tetap Stabil
3 Pelaku Sabu Ditangkap di SPBU Gunungtua, Polsek Padang Bolak Sita 5 Paket Narkotika
komentar
beritaTerbaru