Minggu, 28 Desember 2025

Eksekusi Rumah di Kota Porsea, Penggugat Kosongkan Rumah yang Dipasangi Pagar

Administrator - Sabtu, 02 Agustus 2025 00:20 WIB
Eksekusi Rumah di Kota Porsea, Penggugat Kosongkan Rumah yang Dipasangi Pagar
Istimewa
Proses eksekusi atas satu unit rumah berlangsung di pusat kota Porsea, Kabupaten Toba, Jumat (01/08/2025).
sumut24.co -BALIGE, Satu unit rumah berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dieksekusi. Termohon, berinisial RS harus meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga:
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 111/Pdt.G/2018/ PN Blg tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 551/Pdt/2019/ PT MDN tanggal 29 Januari 2020 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 89 K/Pdt/20221 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Hari ini, semua barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut harus dikeluarkan termasuk juga tergugat yang selama ini menghuni tempat tersebut," terang Boy Raja Simangunsong selaku kuasa hukum penggugat.

Dijelaskan, perkara tersebut telah bergulir di pengadilan sejak tahun 2018. Penggugat dengan inisial SS diakui telah melakukan pendekatan terhadap RS sejak tahun 2018.

"Ini perkara ini sudah resmi terdaftar di pengadilan sejak tahun 2018. Sebelumnya, kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak tergugat, namun tak ada titik temu," terang kuasa hukum penggugat, Boy Raja Marpaung, Jumat (01/08/2025).

Pada tahun 2021, lanjut Boy Raja, pihak penggugat telah berupaya mendekati tergugat atau termohon eksekusi, namun gagal.

"Dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung, proses gugatan sudah dilakukan dan kita menang. Pada tahun 2021, gugatan di PTUN juga dilakukan. Dan itu sampai PK, tergugat atau termohon eksekusi dinyatakan kalah, kita menang," terangnya.

Pada tahun 2022, gugatan kembali bergulir dengan hasil NO hingga berakhir eksekusi.

"Sebelumnya, kita telah lakukan pendekatan terhadap tergugat agar bisa mengosongkan rumah. Bukan hanya itu, penggugat juga memberikan uang kerohiman manakala ia bersedia mengosongkan rumah tersebut," sambungnya.

Pada saat eksekusi dilakukan, jeritan tangis dan penolakan terhadap eksekusi sempat terjadi di tengah kerumunan warga.

"Eksekusi pernah kita jadwalkan sebelumnya. Namun karena ada kendala, eksekusi tersebut kita geser untuk hari ini," pungkas Boy Raja.

Proses eksekusi rumah yang telah dipagari pihak penggugat berjalan lancar. Di lokasi tersebut terlihat polisi, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan pihak Pengadilan Negeri Balige. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
PTPN I Turunkan Dua Tim Bantu Korban Banjir di Aceh, Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat
Penuh Rasa Kekeluargaan, Pemkab Asahan Lepas Ketua PN Kisaran
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
komentar
beritaTerbaru