Rabu, 17 September 2025

ICDX sebut Renewable Energy Certificate memiliki manfaat bagi Pembangkit Listrik EBT, Pembeli dan Pemerintah

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 21:02 WIB
ICDX sebut Renewable Energy Certificate memiliki manfaat bagi Pembangkit Listrik EBT, Pembeli dan Pemerintah
ICDX sebut Renewable Energy Certificate memiliki manfaat
bagi Pembangkit Listrik EBT, Pembeli dan Pemerintah

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan dinilai memberikan manfaat bagi tiga pihak, yaitu Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan, Pembeli REC, serta Pemerintah. Demikian disampaikan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dalam acara Energi & Mineral Festival, di Jakarta Rabu 30 Juli 2025.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, "Bagi Pembangkit Listrik energi baru terbarukan, REC dapat meningkatkan nilai bagi investor, serta memberikan insentif untuk mengembangkan lebih banyak proyek EBT. Bagi pembeli, REC dapat membantu mereka mencapai tujuan keberlanjutan, meningkatkan reputasi, dan memenuhi standar lingkungan."

"Sedangkan bagi pemerintah, REC bisa menjadi stimulus atau semacam akselerator untuk pencapaian target bauran EBT nasional. Hal ini dikarenakan pembangkit Listrik dengan energi terbarukan akan mendapatkan nilai tambah selain menjual tenaga listriknya juga dapat mengkonversikan setiap 1 Megawatt Hour (MWh) listrik yang dihasilkan menjadi 1 REC. Harapannya, dengan adanya REC ini akan banyak pelaku usaha yang akan berinvestasi dalam pengembangan pembangkit listrik EBT, yang akan berdampak pada penambahan kapasitas listrik EBT", ungkap Fajar Wibhiyadi.

Terkait bauran energi nasional, pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan bauran EBT nasional sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini juga menjadi instrumen yang berpotensi untuk digunakan dalam menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 – 2034, pemerintah Indonesia menargetkan 61% bauran energi nasional berasal dari sumber terbarukan. Sementara itu, dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024 disebutkan, total kapasitas pembangkit listrik diperkirakan mencapai 443 GW pada tahun 2060, dengan tenaga surya (109,4 GW), tenaga air (70,5 GW), angin (73,2 GW), dan panas bumi (22,7 GW) sebagai pendorong utama pertumbuhan.

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. REC memainkan peran penting dalam penghitungan, pelacakan, dan penetapan kepemilikan atas REC diterima oleh Greenhouse Gas Protocol (GHGP), SBTi, RE100, CDP dan lainnya sebagai mekanisme akuntansi untuk pengungkapan perusahaan atas konsumsi atribut terbarukan (Lingkup 2).

Terkait perdagangan REC, ICDX sebagai bursa penyelenggara perdagangan yang ditunjuk pemerintah telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan para pemangku kepentingan. Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Warga Jalan Kota Matsum IV Keluhkan Jalan Berlubang yang Tak Kunjung Dapat Perhatian Pemko Medan
UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS" Labubu dan kawan-kawan siap jadi collectible fashion item yang paling ditunggu
Wakil Wali Kota Medan Dukung Program Menjahit Dompet Dhuafa Waspada
Dosen dan Mahasiswa FK USU Gelar Program Sekolah Bebas TB dan Gizi Buruk di SD Swasta Fajar
Geopark Caldera Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO, M. Nuh: Ini Anugerah Besar
MIN 3 Medan Salurkan Donasi Rp9 Juta untuk Palestina melalui Dompet Dhuafa Waspada
komentar
beritaTerbaru