Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Baca Juga:
Jakarta|Sumut24.co
25 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. Adrian), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.
OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Sdr. Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK berkomitmen untuk men
ciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
(red)
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Bobby Nasution Genjot PAD Sumut, Ini Data PAD dan DBH 5 Daerah Tabagsel 2026
News
Bupati Saipullah Nasution Hidupkan Kembali Pisang Kepok Madina, 5 Hektare Lahan Mulai Digarap
News
Dua BBI Madina Rusak Parah, Bupati Saipullah Siapkan Anggaran Rehabilitasi di APBDP 2026
News
Maga Dolok Jadi Kandidat Desa Antikorupsi, Pemkab Madina Bidik Role Model untuk 377 Desa
News
Kebijakan Afirmasi TNI untuk Suku Dayak Harus Jadi Gerakan Emansipatif, Bukan Belas Kasihan
News
M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin di Tebuireng, Sampaikan Selamat atas Amanah sebagai Ketum PBNU
News
Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga di Zona Bahaya
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menggelar Deklarasi Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serenta
News
Erupsi Gunung Sinabung Gagalkan Lawatan 51 Guru dan Staf Malaysia ke Medan, LOI TPISKKB Ditunda
News